Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Remisi Menjelang Hari Raya Waisak, Ini Definisi dan Syarat Mendapat Remisi pada Hari Besar Keagamaan

Menjelang hari raya Waisak, narapidana memperoleh remisi. Apa sayarat napi mendapat remisi?

3 Juni 2023 | 18.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Remisi. Dok TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang Hari Raya Waisak 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham Sumatera Utara memberikan remisi kepada 351 narapidana. Menurut antaranews.com, jumlah tersebut terdiri dari kriminal umum sebanyak 215 narapidana, PP 28 Tahun 2006 sebanyak 3 narapidana, dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 134 narapidana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dari 351 narapidana, terdiri atas kriminal umum 215 narapidana, PP 28 Tahun 2006 3 narapidana, dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 134 narapidana,” ujar Imam Suyudi selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, dalam keterangannya pada Jumat lalu, Imam juga menyebut bahwa jumlah narapidana yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak berdasarkan jenis dan berdasarkan RK I atau remisi khusus sebagian terdapat 205 narapidana. Jumlah tersebut terdiri dari remisi 15 hari yang didapat sebanyak 25 narapidana, 1 bulan sebanyak 154 narapidana, 1 bulan 15 hari sebanyak 15 narapidana, dan 2 bulan sebanyak 13 narapidana.

Sementara itu, di tempat terpisah seperti dilansir oleh antaranews.com, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Jawa Tengah memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman terhadap 69 narapidana. Pemberian remisi tersebut ditujukan untuk narapidana yang beragama Buddha dan merupakan bagian dari peringatan Hari Raya Waisak 2023

Supriyanto selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah menyampaikan bahwa besaran pengurangan masa hukuman variatif antara 15 hari hingga dua bulan. Penjelasan tersebut dinyatakan dalam konferensi pers yang diadakan di Semarang, pada Sabtu, 3 Juni 2023.

Definisi, Jenis, dan Syarat Remisi

Seperti dilansir dari laman pemasyarakatan.com, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah memiliki perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Sementara itu seperti dilansir dari laman sdp.ditjenpas.go.id, terdapat beberapa jenis remisi yang kategorisasinya berdasarkan waktu dan latar belakang diberikan, yakni remisi umum, remisi khusus, remisi tambahan, remisi atas kejadian luar biasa, remisi dasawarsa, remisi untuk kepentingan kemanusiaan, dan remisi perubahan jenis pidana.

Remisi umum merupakan jenis remisi yang diberikan pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus. Lebih lanjut, dilansir dari laman sdp.ditjenpas.go.id, besaran remisi umum bervariatif berdasarkan masa pidana narapidana, untuk tahun pertama mendapatkan remisi mulai 1 hingga 3 bulan, tahun kedua memperoleh 3 bulan remisi, tahun ketiga mendapatkan 4 bulan, tahun keempat dan kelima mendapatkan 5 bulan, dan tahun keenam serta seterusnya mendapatkan 6 bulan remisi.

Remisi khusus merupakan remisi yang diberikan pada hari besar keagamaan berdasarkan agama yang dianut oleh narapidana yang bersangkutan. Remisi jenis tersebut memiliki ketentuan, yakni jika suatu agama memiliki lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan. 

Namun demikian, pemberian remisi tidak dilakukan begitu saja, proses pengajuan remisi harus dimulai melalui UPT ke Kanwil untuk segala jenis remisi, kemudian dilanjutkan ke Ditjen untuk kondisi tertentu.

Meskipun demikian, tidak semua narapidana bisa memperoleh remisi, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan narapidana tidak dapat memperoleh remisi, antara lain narapidana yang dipidana dengan pidana hukuman mati atau seumur hidup, dipidana kurang dari 6 bulan, sedang menjalani cuti menjelang bebas, dan sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti denda atau subsider.

Sementara itu, remisi dapat diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Selain itu, bagi narapidana dengan tindak pidana terorisme, korupsi, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia, dan kejahatan transnasional yang terorganisir dapat memperoleh remisi apabila bersedia bekerja sama dengan penegak hukum, telah membayar denda, dan telah mengikuti program deradikalisasi. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus