Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto membenarkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E adalah penembak pertama Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, seperti yang ditampilkan dalam video animasi rekonstruksi oleh Mabes Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Yang bersangkutan menuangkannya di kesaksian,” kata Agus Andrianto saat dihubungi, 31 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jenderal bintang tiga ini mengatakan Richard sudah dua kali menuangkan keterangan tertulis kepada penyidik. Adapun keterangan kedua Richard dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam video animasi yang diunggah Polri TV Radio di YouTube pada 30 Agustus kemarin, Richard Eliezer menembak Brigadir Yosua atas perintah Ferdy Sambo. Richard melepas sebanyak tiga atau empat tembakan ke arah depan Yosua pada pukul 17.12 WIB.
Yosua tersungkur dengan posisi tertelungkup di samping tangga dekat gudang. Kemudian, Ferdy Sambo menembak kepala Yosua yang tertelungkup. Untuk membuat skenario adu tembak, Ferdy menembakan pistol HS-9 milik Yosua ke arah tembok tangga dan lemari. Lima tembakan ke arah tembok dan dua tembakan ke arah lemari.
Ferdy kemudian menjemput Putri Candrawathi di kamar dan keluar rumah. Ricky Rizal yang sudah siap di mobil lalu mengantar Putri pulang ke rumah di Jalan Saguling 3.
Dalam BAP pertama, Richard mengaku ia hanya melihat Ferdy Sambo sudah memegang pistol di dekat jasad Yosua yang bersimbah darah. Namun kemudian ia mengubah BAP pertamanya. Dalam keterangan dalam BAP kedua, Richard mengaku ia diperintah Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Yosua. Ia juga mengatakan menjadi penembak pertama.
Rekonstruksi memperagakan 74 adegan
Lima tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3 dan rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga. Kedua rumah hanya berjarak sekitar satu kilometer.
Dari total 74 adegan yang dilakukan di dua lokasi, 51 di antaranya digelar di Jalan Saguling. Reka ulang di rumah Magelang diganti dan digabung di rumah Saguling.
“Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan, meliputi peristiwa pada 4, 7, 8 Juli 2022,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian saat rekonstruksi, Rabu 30 Agustus 2022.
Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.
Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J. Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 8 Juli lalu
Ferdy Sambo juga mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakan ke dinding berkali-kali guna meninggalkan alibi telah terjadi baku tembak.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Mantan Kadiv Propam Polri itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun
Selain Ferdy Sambo, Timsus Polri juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada Richaed, Brigadir J, dan Kuat Ma'ruf, dengan sangkaan pasal yang sama.
Baca: Kuat Ma'ruf Disebut Skuat Lama yang Ancam Brigadir J dengan Pisau di Magelang
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.