Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Kudus - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, mengungkap kasus rokok ilegal dan pita cukai palsu yang telah merugikan negara sebesar Rp 1,16 miliar. "Barang bukti yang disita senilai Rp 1,5 miliar," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, Sabtu 13 Maret 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gatot memaparkan barang bukti dari kasus tersebut yang berhasil disita terdiri dari 1,5 juta batang rokok ilegal dan 15.800 keping pita cukai diduga palsu. Barang-baran itu disita dari sebuah bangunan tempat tinggal di Kabupaten Jepara pada Kamis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gatot mengungkapkan penindakan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya sebuah minibus yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari wilayah Jepara. Atas dasar informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan KPPBC Kudus melacak dan berhasil menemukan mobil tersebut di depan sebuah rumah di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Jepara.
Dalam pemeriksaan mobil, tim Bea Cukai didampingi ketua RT setempat karena tidak ditemukan sopir mobil tersebut. Mereka mendapati 19 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek "Ok Bold" siap edar yang dilekati pita cukai diduga palsu dan satu karton berisi rokok batangan jenis SKM dengan total 316.000 batang.
Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan terhadap rumah di tempat mobil terparkir, yang diduga digunakan untuk menimbun rokok ilegal. Hasilnya, ditemukan 43 karton rokok ilegal jenis SKM berbagai merek dan rokok batangan yang belum dikemas serta pita cukai diduga palsu.
Adapun total rokok yang ditemukan sebanyak 1,19 juta batang. Sehingga total diperoleh barang bukti rokok SKM ilegal sebanyak 1,5 juta batang, satu unit mobil MPV, dan 15.800 keping pita cukai palsu.
Bea Cukai terus mengimbau masyarakat untuk berhenti mengedarkan rokok ilegal dan memperingatkan adanya ancaman pidana. Masyarakat yang hendak berusaha menjadi produsen rokok secara legal, izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) dapat diajukan ke Kantor Bea Cukai terdekat tanpa dipungut biaya sepeser pun karena legal itu mudah.
Baca juga:
IDI Ingatkan Hubungan Bahaya Merokok dengan Covid-19 Gejala Berat
Demi menjaga pasar rokok dari serbuan rokok ilegal, Gatot menerangkan, Bea Cukai Kudus bersama aparat penegak hukum terkait terus bersinergi tanpa kompromi dalam operasi "Gempur Rokok Ilegal".