Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ronald Tannur Bantah Lisa Rachmat Sudah Janjikan Vonis Bebas

Menurut Ronald Tannur, pernyataan Lisa Rachmat sebagai penasehat hukum adalah hal yang wajar disampaikan kepada kliennya.

17 Maret 2025 | 19.06 WIB

Terpidana Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 17 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Terpidana Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 17 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gregorius Ronald Tannur membantah anggapan bahwa Lisa Rachmat, selaku penasehat hukumnya dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan di Pengadilan Negeri Surabaya, telah menjanjikan vonis bebas baginya.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Itu bukan sebuah janji Pak, itu hanya kata-kata seorang PH (penasehat hukum) pada umumnya mengatakan kepada kliennya,” kata Ronald Tannur di ruang sidang Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin, 17 Maret 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pernyataan itu disampaikan Ronald Tannur saat merespons pertanyaan penasehat hukum Lisa Rachmat terhadap keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Perkara nomor 21. Dalam Berita Acara Perkara itu, Lisa Rachmat menyatakan Ronald Tannur seharusnya dibebaskan dari perkara karena tidak melindas kekasihnya Dini Sera Afrianti. 

“Mana ada PH yang mengatakan bahwa kamu itu pasti bersalah, kamu itu akan dihukum lama. Semua PH akan meyakinkan kliennya sebaik-baiknya,” ujar Ronald saat menjawab penasehat hukum Lisa Rachmat. 

Perkara suap hakim PN Surabaya ini berawal ketika Polres Kota Besar Surabaya mengusut kasus penganiayaan berat oleh Ronald Tannur yang menewaskan Dini di kawasan Lenmarc Mall di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, pada 4 Oktober 2023. Kasus ini terungkap setelah Ronald melaporkan kematian Dini ke Kepolisian Sektor Lakarsantri. Petugas kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan menemukan sejumlah kejanggalan pada penyebab kematian korban.

Meski jaksa mendakwa Ronald telah memukul kepala Dini dan menabraknya, tiga hakim PN Surabaya yakni Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul, menjatuhkan vonis bebas. Kejaksaan Agung kemudian mengusut dugaan gratifikasi dan suap hakim di balik vonis janggal itu.

Para hakim itu didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau sekitar Rp 3,67 miliar dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, melalui pengacaranya, Lisa Rachmat. Jaksa penuntut umum (JPU) menduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada mereka untuk diadili. 

Ketiganya diduga telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh pengacara Lisa Rachmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap kliennya, Ronald Tannur. "Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) Bagus Kusuma Wardhana dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 24 Desember 2024.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Satpam SMA di Sleman Terlibat Jaringan Pemasok Senjata untuk TPNPB-OPM

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus