Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus meme Patung Buddha Candi Borobudur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, Roy akan mendatangi LPSK pada Kamis, 21 Juli 2022, sekitar pukul 10.00.
"Besok Roy Suryo dan Tim Penasehat Hukum akan hadir ke LPSK untuk permohonan perlindungan saksi dan korban yang telah diajukan sebelumnya," kata Pitra melalui pesan singkat, Rabu, 20 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Roy sudah meminta maaf kepada umat Budha dan masyarakat umum soal heboh meme Candi Borobudur yang diunggahnya melalui akun twitter @KRMTRoySuryo2. Seiring dengan permintaan maaf, Roy melaporkan 3 akun twitter yang dianggap pertama kali membuat dan menyebarkan meme itu.
Roy mengatakan, tidak ada niatan menghina agama Buddha dengan mengunggah kembali meme patung di Candi Borobudur yang wajahnya diubah mirip Presiden Joko Widodo. Dia mengatakan, unggahan di akun Twitter itu sebatas bentuk komentarnya terhadap rencana kenaikan harga tiket masuk Candi Borobudur yang jadi lebih mahal.
"Jadi sekali lagi untuk seluruh masyarakat Indonesia saya mohon izin, saya mohon maaf kalau ini terjadi kegaduhan," ucap Roy di Polda Metro Jaya, Kamis malam, 16 Juni 2022.
Ucapan permintaan maaf dan penyesalan ini kata Roy tidak berarti dia akan lepas tangan. Untuk itu dia membuat laporan polisi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terhadap sejumlah akun yang diduga menjadi pembuat meme foto Jokowi di stupa Borobudur dan pertama kali mengunggahnya di media sosial.
Laporan polisi bernomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA itu dilaporkan oleh kuasa hukum Roy, yakni Pitra Romadoni. Roy hanya sebagai saksi bersama Georgian Obertha. Menurut Roy, laporan ini dibuat kuasa hukumnya karena dia merasa tidak mempunyai legal standing dalam kasus ini.
Roy Suryo Dilaporkan Perwakilan Umat Buddha
Meski sudah minta maaf, Roy dilaporkan perwakilan umat Buddha ke Polda Metro Jaya, pada Senin, 20 Juni 2022, atas unggahannya tersebut. Laporan dengan nomor STTLP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya ini dibuat atas nama Kurniawan Santoso.
Dalam pelaporan ini, Roy Suryo disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagai terlapor dalam kasus meme patung Buddha Candi Borobudur, Roy diperiksa hampir 11 jam oleh tim penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis, 14 Juli 2022. Dia diperiksa sejak pukul 10.00-21.00 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, pemanggilan Roy Suryo masih dalam kapasitasnya sebagai saksi, meskipun kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. "Kan statusnya sejak jadi terlapor, naik sidik, dan hari ini pemeriksaan sebagai terlapor dalam kasus beliau. Tapi panggilannya masih sebagai saksi," ujar Zulpan, 14 Juli lalu.
Baca juga: 11 Jam Diperiksa Kasus Meme Candi Borobudur, Roy Suryo: Masih Saksi