Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Saksi KPK Bantah Minta Uang ke Ade Yasin buat Biaya Kuliah Eks Kepala BPK Jawa Barat

Auditor BPK, yang menjadi tersangka dalam kasus suap, mengaku pernah bertemu Ade Yasin pada Oktober 2021.

25 Agustus 2022 | 09.37 WIB

Bupati Bogor Ade Yasin dan 7 orang lain ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 28 April 2022, setelah tertangkap tangan oleh KPK karena diduga menyuap petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat. Suap diduga diberikan agar Kabupaten Bogor memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Perbesar
Bupati Bogor Ade Yasin dan 7 orang lain ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 28 April 2022, setelah tertangkap tangan oleh KPK karena diduga menyuap petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat. Suap diduga diberikan agar Kabupaten Bogor memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Auditor BPK Anthon Merdiansyah membantah minta uang kepada terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin untuk biaya kuliah eks Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat Agus Khotib. Anthon adalah penanggung jawab tim pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat di Pemerintah Kabupaten Bogor.

Anthon, yang juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi itu, mengaku tak pernah minta uang kepada Ade maupun Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah. Dia tidak pernah memberi tahu jika Agus Khotib membutuhkan uang untuk biaya kuliah.

"Saya tidak pernah ngomong sama Ihsan," kata Anthon saat jadi saksi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu, 24 Agustus 2022.


Dia mengaku pernah bertemu Ade Yasin pada Oktober 2021. Namun pertemuan itu bukan membicarakan masalah opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Kendati menjadi penanggung jawab tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Anthon mengaku tidak punya kewenangan dalam menentukan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Bogor.

"Kami tidak punya kewenangan," kata Anthon dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Hara Kartiningsih.

Saksi lain, auditor BPK Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa mengaku pernah terima Rp 70 juta dari Ihsan Ayatullah. Hendra membantah uang itu disebut sebagai biaya kuliah Agus. Uang itu digunakan Hendra untuk keperluan pribadinya dan operasional tim BPK.

"Rp 20 juta saya pakai keperluan pribadi, Rp 50 jutanya untuk operasional," kata anak buah Anthon itu.

Pada sidang Rabu kemarin, Jaksa KPK mengajukan 4 saksi dalam sidang Bupati Bogor nonaktif di Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka adalah para auditor BPK yang menjadi tersangka dalam kasus itu, yakni Anthon Merdiansyah (Pengendali Teknis), Arko Mulawan (Ketua Tim AdInterim Kabupaten Bogor), Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa (Pemeriksa), serta Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (Pemeriksa).

Para auditor BPK itu menjadi saksi untuk empat terdakwa dari Pemkab Bogor, yaitu Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, dan PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.

Ade didakwa oleh Jaksa KPK memberi suap sebesar Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Uang suap itu diberikan kepada Anthon Merdiansyah dan kawan-kawan. Pemberian dilakukan diberikan secara bertahap dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga 2022 dengan nominal yang diberikan mulai dari Rp10 juta sampai Rp100 juta, berdasarkan permintaan pegawai BPK tersebut.

Ade Yasin didakwa dengan pasal pemberi suap, yaitu Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus