Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sekelompok Warga Babel Demo Protes Penghitungan Guru Besar IPB Soal Kerugian Korupsi Timah

Mereka berencana melaporkan Bambang Hero Saharjo ke polisi soal penghitungan kerugian lingkungan dalam kasus korupsi timah.

21 Desember 2024 | 18.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan masyarakat Bangka Belitung melakukan aksi unjuk rasa memprotes hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi timah yang dilakukan oleh Guru Besar sekaligus ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aksi massa menuntut Bambang Hero ikut diadili karena dianggap memberikan keterangan tidak benar soal kerugian negara tersebut digelar di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Jumat, 20 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koordinator aksi, Elly Gustina Rebuin mengatakan hasil penghitungan kerugian lingkungan di kasus korupsi timah yang dilakukan Bambang Hero sudah sepatutnya dipertanyakan kebenaran otentiknya.

"Hasil penghitungan itu memberikan dampak yang sangat besar bagi Bangka Belitung. Semua sektor tumbang bahkan pertumbuhan ekonomi Bangka Belitung dari 6,85 persen selama 8 bukan anjlok ke 0,8 persen," ujar Elly.

Elly menuturkan fakta persidangan para terdakwa kasus timah sudah mengungkapkan bahwa lokasi yang menjadi dasar penghitungan kerugian negara tidak ada pembeda antara IUP (Izin Usaha Pertambangan) milik PT Timah, milik swasta atau tambang resmi yang aktif.

"Yang lucu itu kolong retensi Pangkalpinang dihitung sebagai sebagai tambang yang masih bekerja. Padahal faktanya selama ini tidak ada tambang di lokasi tersebut. Kita ini kena prank" ujar dia.

Menurut Elly, pihaknya berencana melaporkan Bambang Hero ke pihak aparat penegak hukum untuk menggugat asal hitung kerugian negara yang berdampak pada perekonomian Bangka Belitung.

"Hak-hak masyarakat terzalimi. Berapa banyak sumber-sumber perekonomian masyarakat yang tertutup. Bicara kerusakan lingkungan di Bangka Belitung tidak hanya tambang timah saja, melainkan karena faktor perkebunan sawit, tambak udang hingga pembangunan perumahan," ujar dia.

Peserta aksi yang bernama Bob Haidir Asnan mengatakan pihaknya menuntut agar ada penghitungan kerugian negara yang jelas dan kredibel dalam kasus timah.

"Kita tidak melihat secara perorangan. Namun para pengusaha itu selama ini telah mensupport perekonomian Bangka Belitung yang tidak hanya dari timah saja. Kondisi saat ini membuat ekonomi hancur. Mereka-mereka itulah yang selama ini menggerakkan perekonomian," ujar dia.

Pola penghitungan yang dilakukan Bambang Hero dalam menghitung kerugian negara, kata Bob, jauh dari kata masuk akal. Hasil yang dikeluarkan Bambang Hero, kata dia, banyak yang tidak sesuai dengan fakta-fakta di lapangan yang ada di Bangka Belitung.

"Semua bisa dilihat sendiri. Itulah kita mempertanyakan dasar seorang Bambang Hero melakukan penghitungan. Kita ingin ada penghitungan yang jelas soal kerusakan lingkungan tersebut. Asalnya penghitungan memberikan dampak luar biasa bagi masyarakat hampir satu tahun ini," ujar dia.

Kejaksaan Agung menyatakan, kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah tahun 2015-2022 mencapai Rp 300 triliun. Penghitungan itu berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, diperoleh hasil kerugian yakni sebesar Rp300 triliun," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu, 29 Mei 2024.

Kerugian Rp 300 triliun itu terdiri atas:

- Kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp 2,285 triliun

- Kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah Tbk sebesar Rp 26,649 triliun

- Kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun.

Mengenai kerugian lingkungan yang dimaksud, kata Ketut, merupakan akibat dari pengambilan bijih timah yang dilakukan para smelter/swasta yang bekerja sama dengan pegawai atau pejabat PT Timah Tbk di wilayah IUP PT Timah Tbk secara ilegal sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan.

"Yang menimbulkan kewajiban bagi PT Timah Tbk selaku pemegang IUP untuk memulihkan kerusakan yang terjadi," ujar Ketut seperti dikutip dari laman Kejaksaan Agung. 

Penghitungan kerugian lingkungan itu dilakukan oleh Ahli Lingkungan Hidup Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor atau IPB University Bambang Hero Saharjo. Ia menyebut jumlah kerugian tersebut diperoleh setelah memverifikasi di lapangan dan pengamatan menggunakan citra satelit sejak 2015 sampai 2022.

"Kalau semua digabungkan kawasan hutan dan nonkawasan hutan total kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp 271.069.688.018.700," kata Bambang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024.

Tentang detail kerugian lingkungan menurut hitungan Bambang Hero Saharjo bisa dibaca di sini.

Bambang telah hadir di sidang korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Jumat, 15 November 2024. Sebagai ahli, ia memaparkan kerugian lingkungan akibat engambilan bijih timah oleh smelter swasta di wilayah IUP PT Timah Tbk. Pemaparan Bambang di sidang bisa dibaca di sini

Soal penghitunga kerugian lingkungan ini juga menjadi sorotan salah satu terdakwa, Harvey Moeis. Suami sandra Dewi itu mempertanyakan penghitungan kerugian lingkungan dengan hanya melakukan kunjungan ke lapangan sebanyak dua kali untuk mengambil 40 sampel dari luas tanah 400.000 hektare.

"Dari sisi teknologi, juga hanya memakai software gratisan dengan ketepatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Harvey saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 18 Desember 2024. 

Servio Maranda

Servio Maranda

Kontributor Tempo di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus