Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Selain Edward Tannur, Kejaksaan Agung Juga Periksa Adik Ronald Tannur

Kejaksaan Agung memeriksa adik Gregorius Ronald Tannur, terpidana pembunuhan Dini Sera, dalam kasus dugaan pengurusan perkara.

5 November 2024 | 17.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menunjukan barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa adik Gregorius Ronald Tannur, terpidana pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti. Si adik diperiksa penyidik Kejagung dalam kasus dugaan pengurusan perkara Ronald Tannur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada juga adiknya satu, CRT, dilakukan pemeriksaan di Kejati Jawa Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media di kompleks Kejaksaan Agung, Selasa, 5 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan penelusuran Tempo, inisial itu merujuk pada nama Christopher Raymond Tannur. Selain dia, penyidik juga memeriksa Ayah Ronald, Edward Tannur, yang merupakan eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Edward juga diperiksa di Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jawa Timur.

"Semua ini dilakukan penyidik dalam rangka mencari dan mengumpulkan barang bukti, serta membuat terang perkara ini," ujar Harli.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka. Kejaksaan menyatakan Meirizka telah bersekongkol dengan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap tiga hakim PN Surabaya. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menuturkan Meirizka telah mengeluarkan Rp 3,5 miliar untuk menyogok para hakim.

“Untuk uang Rp 3,5 miliar itu, saya sampaikan bahwa Rp 1,5 miliar dari ibu Ronald Tannur. Lalu Rp 2 miliar itu ditalangi oleh Lisa Rachmat (kuasa hukum Ronald Tannur) untuk setiap proses pengurusan perkara sampai putusan pengadilan,” kata Abdul di Kejaksaan Agung, Senin, 4 November 2024.

Kejaksaan mengatakan belum mendalami lebih lanjut apakah uang Rp 3,5 miliar itu juga bersumber dari Edward Tannur, suami Meirizka sekaligus ayah Ronald. Abdul menyebut Edward mengetahui kalau istrinya berkomunikasi dan meminta tolong kepada Lisa Rachmat untuk mengurus perkara Ronald.

"Tetapi untuk jumlah uang, suaminya tidak tahu jumlahnya," ucap Abdul.

Selain Meirizka, penyidik Kejagung juga menetapkan lima tersangka lain. Mereka adalah Lisa Rachmat, Zarof Ricar selaku eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), serta tiga hakim PN Surabaya bernama Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

 

Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus