Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK menambah daftar gubernur yang jadi tersangka.

22 September 2022 | 07.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Lukas Enembe. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi. Penetapan itu menambah daftar gubernur yang jadi tersangka. Selain Lukas Enembe, berikut deretan gubernur yang pernah jadi tersangka KPK

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1.Nurdin Abdullah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pernah dinobatkan menjadi tokoh antikorupsi, namun ia justru ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi pada Februari 2021 lalu. Nurdin disebut menerima suap terkait proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Nurdin pun mendapat vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai 350 ribu dolar Singapura dan Rp8,087 miliar.

2. Alex Noerdin

Pada September 2021 lalu, mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin terjerat kasus korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel). Alex disebut meminta alokasi gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE Sumsel. Selain itu, Alex Noerdin juga terseret perkara korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Ia diduga menerima uang Rp 2,343 miliar secara tunai.

Akibat perbuatannya, Alex akhirnya divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Putusan itu ditetapkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Palembang pada Rabu, 16 Juni 2022.

3. Annas Maamun

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta setelah dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi lahan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau pada Juni 2015 lalu. Setelah bebas pada September 2020, Annas kembali berurusan dengan KPK atas dugaan gratifikasi pengesahaan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015.

Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan mantan Gubernur Riau Annas Maamun terbukti secara sah bersalah menurut hukum karena memberikan suap dan gratifikasi kepada sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014 untuk percepatan pengesahan RAPBDP 2014 dan RAPBD 2015. Atas kesalahannya tersebut, Annas divonis penjara 1 tahun serta denda Rp100 juta.

4. Zumi Zola

Zumi Zola Zulkifli ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus penerimaan suap ketika menjabat sebagai Gubernur Jambi pada 2018 lalu. Zumi disebut menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar serta 177.000 dolar AS dan 100.000 dollar Singapura. Zumi juga terbukti menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi senilai total Rp 16,34 miliar.

Zumi dijatuhi hukuman 6 tahun penjara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia juga harus membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

5. Nurdin Basirun

Pada 2019 lalu, KPK mengamankan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basurin atas dugaan keterlibatan dalam transaksi terkait perizinan rencana lokasi proyek reklamasi di Kepulauan Riau. Nurdin kemudian divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara karena terbukti menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.

6. Ratu Atut Chosiyah

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka atas dua perkara sekaligus, yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten tahun anggaran 2012 dan kasus suap sengketa Pilkada Lebak.

Dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan, Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara. Sementara pada kasus suap, Atut dijatuhi hukuman 7 tahun penjara pada tingkat kasasi.

HATTA MUARABAGJA

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus