Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Selain Pasal Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam Pasal Menyebarkan Hoaks

Panji Gumilang bakal dijerat dengan pasal tambahan UU ITE karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks.

6 Juli 2023 | 11.26 WIB

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, seusai diperiksa di Markas Besar Kepolisian RI, pada Selasa dinihari, 4 Juli 2023. Panji menyatakan dicecar 30 pertanyaan setelah dilaporkan melakukan penistaan agama. TEMPO/Ihsan Reliubun.
Perbesar
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, seusai diperiksa di Markas Besar Kepolisian RI, pada Selasa dinihari, 4 Juli 2023. Panji menyatakan dicecar 30 pertanyaan setelah dilaporkan melakukan penistaan agama. TEMPO/Ihsan Reliubun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjerat pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dengan pasal tambahan UU ITE karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan pasal tambahan ini disangkakan setelah gelar perkara tambahan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Gelar perkara tambahan itu dilakukan karena penyidik menemukan pidana lain,” kata Djuhandhani saat dihubungi, Kamis, 6 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Adapun pasal tambahan yang dikenakan yakni Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan pasal ini, Panji terancam penjara enam tahun.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menaikkan perkara dugaan penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Ia diperiksa atas tuduhan pasal penistaan agama sebagaimana Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyidikan Bareskrim terhadap Panji Gumilang. "Saya kira Bareskrim sedang melaksanakan penyidikan. Kita tunggu saja hasilnya," kata Listyo Sigit Prabowo, Rabu 5 Juli 2023 di Medan.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan ratusan rekening terkait dengan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. “Iya benar,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Rabu, 5 Juli 2023.

Terdapat sekitar 256 rekening milik Panji Gumilang yang menggunakan enam nama berbeda. Seorang penegak hukum mengatakan nilai transaksi dari 256 rekening milik Panji Gumilang itu mencapai triliunan dalam kurun lima tahun. Terkait temuan ini, Djuhandhani mengatakan penyidikan Panji Gumilang belum mengarah ke temuan PPATK. 

EKA YUDHA SAPUTRA | SAHAT SIMATUPANG | LINDA TRIANITA

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus