Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?

9 April 2024 | 09.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini sejumlah pihak mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kasus sengketa Pilpres 2024. Mereka antara lain 159 sastrawan dan budayawan, Center For Law and Social Justice (LSJ) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada atau UGM, serta 300 orang terdiri dari akademisi, lembaga, dan warga sipil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Membahas soal amicus curiae, selain kasus sengketa Pilpres 2024, Tempo.co telah merangkum berbagai perkara yang mana sejumlah pihak juga mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan dalam persoalan-persoalan hukum tersebut. Berikut ulasannya:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Kasus aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan

Daniel diproses hukum setelah melayangkan kritik menolak tambak udang di Karimunjawa. Kritik berupa komentar di Facebook itu membuat dirinya dilaporkan ke polisi pada akhir 2022. Dalam perkara nomor 14/Pid.Sus/2024/PN.Jpa, ia didakwa melayangkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik secara daring.

Perkara lalu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jepara sejak 1 Februari 2024. Indonesia Center for Environmental Law atau ICEL kemudian mengajukan amicus curiae untuk perkara tersebut baru-baru ini. Ada tiga poin dalam Amicus Curiae ICEL yang mereka kirim ke (PN) Jepara. Salah satunya, ICEL mengargumentasikan bahwa Daniel merupakan pejuang HAM dan lingkungan.

2. Kasus dua aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

Beberapa waktu lalu Haris dan Fatia berkonflik dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik pada 22 September 2022. Dalam kasus ini 20 pihak mengajukan diri sebagai Amicus Curiae membela Fatia dan Haris.

Mereka antara lain dari Poros Anak Muda Sosia Politika, Lembaga Bantuan Hukum Pers, Hasanuddin Law Study Centre, IM57+ Institute, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, Constitutional Law Society FH UGM, hingga Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dan Indonesian Center for Environmental Law, serta lainnya.

3. Kasus penganiayaan Mario Dandi Satriyo terhadap David Ozora Latumahin

Pada Mei 2023 lalu, Mario Dandy, seorang anak eks pejabat Ditjen Pajak, menganiaya David. Dalam kasus ini, AG, 15 tahun, yang merupakan pacar Mario ikut terseret dan divonis 3,5 tahun penjara. Sejumlah pihak menilai vonis kepada remaja tersebut tak tepat.

Pihak tersebut yaitu Chitto Chumbhadrika, dosen ilmu hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum di IBLAM dan Christopher Simanjuntak dari Pusat Bantuan Hukum atau PBH Jakarta Pusat. Keduanya kemudian mengajukan diri sebagai Amicus Curiae dalam kasus tersebut.

Menurut Chotto, dari hasil penelitiannya AG tidak terbukti secara aktif ikut serta dalam tindakan penganiayaan. Sementara Christopher menilai putusan dibuat terlalu terburu-buru tanpa memperhitungkan adanya hak anak yang harus dipenuhi.

Amicus Curiae juga muncul dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh atasannya, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dalam kasus ini, Bharada Richard Eliezer menjadi algojo atas perintah Ferdy. Richard lalu dituntut 12 tahun penjara.

Menanggapi itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama lembaga PILNET dan ELSAM mengirimkan Amicus Curiae. Direktur ICJR Erasmus Napitupulu menilai tuntutan jaksa terhadap Richard tidak konsisten. Pasalnya, dalam poin meringankan yang disampaikan, jaksa sudah menyebut Richard sebagai justice collaborator.

“Berdasarkan Undang-Undang perlindungan saksi dan korban, harusnya reward-nya adalah putusan ringan di antara pelaku lain,” kata dia.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | DESTY LUTHFIANI | ADIL AL HASAN | EKA YUDHA SAPUTRA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus