Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Seorang Anak Jadi Dalang Begal Sepeda Motor, Sudah 6 Kali, dan Bercelurit

Polda Metro Jaya mengungkapkan seorang anak diduga menjadi otak kasus begal sepeda motor dengan bersenjatakan celurit

25 Mei 2022 | 11.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkapkan peran seorang anak yang diduga menjadi otak kasus begal di Kabupaten Bekasi. Anak itu pun disebut-sebut kerap kali menakhodai pencurian dengan tindak kekerasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan, anak itu berinisial A. Dia menjadi perancang kasus pembegalan yang kerap menggunakan senjata tajam saat mengancam korbannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Inisialnya A, anak di bawah umur. Perannya, dia yang memiliki ide atau niat untuk merencanakan melakukan pencurian dengan kekerasan mengambil dengan mencabut kunci kontak sepeda motor korban dan mengancam korban dengan celurit," kata Zulpan dikutip dari keterangannya, Rabu 25 Mei 2022.

Zulpan menerangkan, A bersama kawanannya terakhir membegal seorang pengendara sepeda motor berinisial M di kawasan Serang, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu 21 Mei 2022 pukul 05.15 WIB. Dia beraksi bersama tiga teman lainnya yang telah menjadi tersangka, yaitu DHM (21) dan DA (21) sebagai joki, serta AP (21) yang berperan sama seperti A merencanakan aksi dan membawa kabur sepeda motor hasil curian. 

 "Mereka mencari korban secara acak, kemudian dilakukan pemepetan dan perampasan. Jika melawan, mereka tidak segan menggunakan senjata tajam yang sudah disiapkan," katanya.

Dari pengakuan A, Zulpan menerangkan, mereka telah beraksi sebanyak enam kali di kawasan Kabupaten Bekasi. Sasarannya adalah pengendara sepeda motor yang melintas di kawasan sekitar daerah itu. 

Dalam kasus ini, sebanyak empat unit sepeda motor disita. Dua di antaranya adalah hasil kejahatan. Kemudian, juga ada senjata tajam jenis celurit. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. "Otak atau dalang yang di bawah umur ini mengaku sudah enam kali membegal," ucap Zulpan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus