Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Polisi meningkatkan kasus penganiayaan wartawan Tempo, Nur Hadi, ke tingkat penyidikan.
Ada nama baru dalam pengusutan kasus penganiayaan ini.
Penyidik turut menelusuri peran
INTEROGASI itu berakhir sekitar pukul 21.00 pada Jumat, 23 April lalu. Selama hampir 12 jam, penyidik memeriksa Nur Hadi di lantai 3 gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur. “Pemeriksaan ini untuk memperkuat sejumlah keterangan,” kata Fatkhul Khoir, kuasa hukum Nur Hadi dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) Surabaya, setelah pemeriksaan.
Jurnalis Tempo itu diperiksa sebagai pelapor perkara penyekapan dan penganiayaan. Dia mengalami kekerasan tersebut saat berupaya mewawancarai bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, pada Sabtu malam, 27 Maret lalu, di Graha Samudera Bumimoro, Surabaya. Saat itu, Angin sedang menggelar resepsi pernikahan anaknya dengan putri bekas Kepala Biro Perencanaan Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Ahmad Yani. Sejak ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Angin belum bisa dimintai tanggapan atas kasusnya.
Pemeriksaan Nur Hadi berhubungan dengan status aduannya yang naik ke tingkat penyidikan. Namun polisi belum menetapkan tersangka hingga Sabtu, 24 April lalu. “Baru naik sidik,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Totok Suharyanto. Penyidik menyiapkan Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pasal 170, Pasal 351, dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk menjerat calon tersangka. Keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara pada Senin, 19 April lalu.
Dalam pemeriksaan itu, kata Fatkhul, Nur Hadi mempertegas keterlibatan seorang perwira menengah polisi yang menjabat kepala satuan lalu lintas dalam penganiayaan terhadap dirinya. “Perwira menengah ini yang mencekik, memukul, lalu memaksa Nur Hadi menerima uang damai Rp 600 ribu dan difoto,” ucap Fatkhul. Uang itu, kata Fatkhul, menurut Nur Hadi, ditaruh diam-diam di dalam mobil yang memulangkannya. Dua polisi lain, Purwanto dan Firman Subkhi, juga menjadi terlapor karena diduga ikut menganiaya.
Menurut Fatkhul, Nur Hadi mengungkapkan Purwanto dan Firman menerima perintah dari seseorang. Keduanya sempat membocorkan identitas polisi lain yang terlibat penganiayaan. “Berdasarkan keterangan Purwanto dan Firman saat mengantar Nur Hadi, perwira polisi yang turut menganiaya itu seorang kepala satuan lalu lintas dan bertugas di Kalimantan,” tutur Fatkhul.
Pada kesempatan yang sama, penyidik juga menginterogasi F, rekan Nur Hadi. Dia berstatus saksi kunci karena melihat langsung pemukulan sejumlah orang berpakaian batik terhadap Nur Hadi. Ada pula seseorang yang membungkus kepala dan wajah Nur Hadi dengan tas plastik. Satu orang lagi memegangi tas plastik itu dari belakang. “Jika dipertemukan, Nur Hadi masih hafal wajah mereka,” ujar Salawati Taher, pengacara Nur Hadi lain dari Lembaga Bantuan Hukum Lentera.
Salah seorang penganiaya lain disebut sebagai ajudan Angin Prayitno Aji. Tapi, Salawati menambahkan, Nur Hadi tak bisa memastikan status tersebut. Penyidik memasukkan soal peran ajudan ini ke dalam materi penyidikan. Sebagai seorang bekas pejabat dan berstatus tersangka, seharusnya Angin tak memiliki ajudan. “Soal ini juga yang digali penyidik,” tutur Salawati.
Angin tak kunjung merespons permintaan wawancara yang dikirim ke nomor telepon selulernya hingga Sabtu, 24 April lalu. Tempo juga mengirimkan surat permohonan wawancara ke rumahnya di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, pada Jumat 23 April lalu. Seseorang di dalam rumah mengatakan Angin sudah tak menempati rumah itu lagi.
Komisaris Besar Totok Suharyanto tak menjelaskan secara rinci perkembangan penyidikan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Gatot Repli Handoko juga tak merespons permintaan wawancara Tempo. Dari berbagai informasi yang diperoleh, polisi sudah memeriksa Angin. Mereka juga sudah mengumpulkan puluhan gigabita rekaman 24 kamera CCTV di sekitar lokasi penganiayaan.
Kukuh S. Wibowo (Surabaya)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo