Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Siber Polri akan Periksa Wulan Guritno karena Diduga Promosikan Judi Online

Setelah videonya viral diduga mempromosikan judi online, artis Wulan Guritno akan dipanggil oleh penyidik Siber Bareskrim Mabes Polri.

30 Agustus 2023 | 18.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gaya sporty Wulan Guritno dalam pertandingan olahraga Tiba-tiba Tenis, Sabtu 12 November 2022/Foto: Instagram/Wulan Guritno

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memeriksa artis Wulan Guritno setelah beredar videonya yang diduga mempromosikan judi online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengatakan pihaknya telah menelusuri promosi judi online yang dilakukan Wulan Guritno.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada," kata Vivid saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, Rabu, 30 Agustus 2023.

Adi Vivid menyebut Siber Polri juga telah mengantongi sejumlah nama selebgram, artis, hingga publik figur yang diduga telah mempromosikan judi online.

"Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindaklanjuti. Kami akan tindaklanjuti, dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses," tutur Vivid.

Adi Vivid mengatakan mereka akan secara bertahap dipanggil untuk diminta klarifikasi, meski situs website judi online yang dipromosikan sudah tidak aktif lagi.

"Tinggal kita lihat kalau kejadian lama website sudah tidak beroperasi, tetap kami panggil lagi. Kami imbau lagi, tetap ini sudah jadi catatan bahwa dulu ia pernah mengendorse judi tentunya kami akan ada klasifikasi mana yang masih aktif, atau tidak," kata dia.

Vivid pun memperingatkan keras agar artis hingga influencer berhenti mempromosikan judi online. Sebab, kata dia, hal tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Setop saat ini mempromosikan judi online. karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin," ujarnya. “Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.”

Artis senior Wulan Guritno disorot setelah videonya yang diduga promosikan judi online viral di media sosial.  Dalam video itu, Wulan Guritno diduga promosikan judi online Sakti123 yang merupakan salah satu situs slot online terkenal.

Dalam video tersebut Wulan Guritno memperkenalkan situs slot online beserta keunggulannya. Wulan Guritno menyebutkan bahwa website tersebut merupakan website game online yang telah bersertifikat.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus