Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum bakal mengajukan pemanggilan paksa terhadap Reza Artamevia dan Elma Theana untuk menjadi saksi sidang kasus asusila Gatot Brajamusti alias Aa Gatot. Sidang lanjutan kasus asusila Aa Gatot akan digelar hari ini, Selasa, 9 Januari 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alasannya, kedua artis itu acapkali mangkir dari panggilan kejaksaan untuk bersaksi, padahal keterangan keduanya diperlukan untuk mengungkap kasus dugaan asusila yang membelit Gatot.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mudah-mudahan Majelis Hakim hari ini mengeluarkan penetapan upaya paksa," tutur Jaksa Penuntut Umum Hadiman kepada Tempo, Selasa, 9 Januari 2018.
Baca: Ini Alasan Korban Pelecehan Takut Bertemu Gatot Brajamusti
Hadiman mengatakan telah mengajukan agar majelis hakim mengeluarkan surat penetapan upaya paksa untuk memanggil kedua artis itu. "Jaksa sudah mengajukan permohonan upaya paksa."
Barulah setelah surat itu keluar, Reza Artamevia dan Elma Theana bisa dijemput paksa. "Pakai polisi, pakai aparat kejaksaan. Pokoknya kita jemputlah," kata dia.
Reza Artamevia dan Gatot Brajamusti. TEMPO, Antara
Sebenarnya, kata dia ada beberapa artis lagi yang akan dipanggil bersaksi. "Korban tapi enggak melapor ke Polda. Enggak bisa dijemput paksa, karena korban."
Kendati demikian, Hadiman berharap kedua selebriti tanah air itu bersedia menghadiri persidangan pukul 14.00 tanpa perlu dijemput paksa. "Mudah-mudahan mereka datang," kata dia.
Gatot Brajamusti dilaporkan kerap bertindak asusila di padepokannya. Gatot dilaporkan wanita berinisial CT, yang mengaku telah hamil dan melahirkan anak akibat perbuatan asusila Aa Gatot.
Baca: Gatot Brajamusti Diterpa Kasus Senjata Api dan Satwa Liar, lalu..
Aa Gatot, paranormal yang pernah menjadi Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia, juga menjadi terdakwa kasus pemilikan senjata ilegal dan satwa dilindungi di Pengadilan Jakarta Selatan.
Elma Theana (kanan) memenuhi panggilan ke kantor Resmob, Polda Metro Jaya di Jakarta, 8 September 2016. Menurut Gatot, senjata miliknya digunakan untuk hobi menembak dan properti film produksinya. ANTARA/Reno Esnir
Atas kepemilikan satwa dilindungi tersebut, Gatot didakwa dengan Pasal 21 ayat 2 junctoPasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Sedangkan untuk kepemilikan senjata ilegal, dia didakwa dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/Darurat/1951.
Aa Gatot didakwa memiliki seekor burung elang brontok yang masih hidup dan seekor harimau Sumatera yang diawetkan. Kedua hewan tersebut ditemukan di kediaman Gatot di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Gatot pun diduga memiliki pistol jenis Glock dan Walther secara ilegal, lengkap dengan ratusan amunisinya.