Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan anak berkonflik dengan hukum berkaitan dengan penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, berinisial AG (15) untuk mendengar tanggapan jaksa penuntut umum mulai pukul 09.00 WIB, Jumat, 31 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hari ini sebagaimana yang telah dijadwalkan pemeriksa perkara anak untuk mendengar tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum kemarin," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, di Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Djuyamto menambahkan tahapan persidangan tentu tergantung pada hakim yang akan mengambil keputusan dan dimungkinkan pembacaan putusan sela dilaksanakan pada Senin, 3 April 2023, depan.
Kendati demikian, menurut prediksinya, tanggapan JPU atas nota keberatan atau eksepsi anak AG (15) bisa saja berlanjut pembacaan putusan sela pada Jumat sore nanti.
"Tapi, ini prediksi kami. Nanti yang akan memastikan adalah hakim bersangkutan, apakah bisa ditunda sebentar, sehingga sorenya putusan sela," ujarnya.
Dengan demikian, Djuyamto menyatakan jika pembacaan putusan sela dilakukan pada sore ini, maka Senin mendatang bisa dilaksanakan pemeriksaan saksi-saksi.
Namun, dia belum bisa memastikan jumlah saksi yang akan diperiksa lantaran JPU akan membuktikan dalam persidangan.
Sidang AG berlangsung tertutup
Agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi AG dilaksanakan Jumat pukul 09.00 WIB di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipimpin oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara, secara tertutup.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang anak berkonflik dengan hukum, AG, dalam kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan setiap hari.
"Sidang akan berlangsung setiap hari, apalagi menjelang cuti Lebaran. Jadi, harus lebih cepat diselesaikan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat ditemui, di Jakarta, Kamis.
Djuyamto menuturkan sidang harus cepat diselesaikan lantaran AG merupakan anak-anak yang masa penahanannya terbatas hanya 25 hari di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Oleh karena itu, lanjutnya, persidangan diharapkan selesai sebelum masa tahanan AG berakhir dalam waktu minimal tujuh hari atau 10 hari diputuskan sebelum 25 hari tersebut.
Pilihan Editor: Jaksa Selesai Tanggapi Eksepsi, Kelanjutan Sidang AG Pacar Mario Dandy Diputuskan 3 April 2023
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.