Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menyebut sidang judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bakal digelar pada Kamis, 24 Januari 2023. Dalam sidang gugatan terhadap sistem pemilu proposional terbuka itu, Fajar menyebut hakim akan mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak, salah satunya Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Keterangan DPR, Presiden, dan KPU," kata Fajar saat dihubungi Tempo, Sabtu, 21 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengenai konfirmasi kehadiran Jokowi dalam sidang tersebut, Fajar menyebut Kepala Negara bakal diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Sidang tersebut juga tidak mewajibkan pihak yang akan didengarkan keterangannya untuk hadir secara langsung.
"Presiden kan sudah ada tim kuasanya juga, yang diperlukan keterangannya di persidangan," kata Fajar.
Baca juga: Tolak Sistem Proporsional Tertutup, PKS: Jika Perlu, Kita Bersama-sama Menghadap Presiden
Sidang Kamis depan merupakan lanjutan dari sidang perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait pengujian materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang batal digelar pada Selasa, 17 Januari 2023.
Saat itu Ketua MK Anwar Usman yang memimpin jalannya sidang memutuskan penundaan karena ada surat permintaan dari DPR tertanggal 16 Januari, agar sidang dilaksanakan secara offline atau luar jaringan (luring).
"Pada siang hari ini sidang lanjutan untuk perkara Nomor 114/2022 dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden serta keterangan pihak terkait KPU. Akan tetapi kemarin MK menerima surat dari DPR yang ditanda tangani oleh sekjen atas nama pimpinan, yang pada intinya memohon agar sidang yang semula dilaksanakan secara daring atau online diubah menjadi secara luring di ruang sidang MK," ujar Anwar.
Anwar menyebut MK perlu melakukan beberapa persiapan seperti mengatur tempat duduk, pengamanan, dan memberi tahu kepada pihak-pihak ha terkait dalam perkara ini bahwa sidang bakal digelar secara tatap muka. Sehingga, pihaknya memutuskan penundaan sidang pada Selasa lalu.
Anwar menyentuh sidang pada Kamis depan sekaligus menjadi pertama atau pembuka untuk sidang luring pada perkara-perkara yang akan datang.
Gugatan uji materiil UU Pemilu soal sistem proporsional terbuka ini kembali diajukan ke MK pada akhir November lalu. Salah satu pemohon perkara adalah pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono. Selain itu, pemohon juga terdiri atas lima warga sipil, yakni Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
M JULNIS FIRMANSYAH