Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang Harvey Moeis Cs, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ahli

Jaksa penuntut umum menghadirkan 3 saksi ahli dalam lanjutan sidang Harvey Moeis cs.

24 Oktober 2024 | 12.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Artis Sandra Dewi, kembali memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk suaminya terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis (kanan), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda permintaan klarifikasi atas delapan unit mobil mewah dan 88 tas mewah yang telah disita oleh tim jaksa penuntut umum Kejakgung RI kepada saksi Sandra Dewi untuk terdakwa Harvey Moeis. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga ahli untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Direktur Pengembangan PT RBT Reza Andriansyah. Ketiganya adalah dosen hukum pertambangan dan lingkungan Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi; pakar hukum lingkungan Kartono; serta ahli Dosen Hukum Bisnis dan Pasar Modal Universitas Gadjah Mada, Nindyo Pramono.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, JPU mengatakan awalnya mereka berencana menghadirkan empat ahli sebagai saksi. Namun salah satu ahli menyatakan baru dapat hadir pada pekan depan."Jadi untuk hari ini ada tiga ahli," ucap JPU dalam sidang hari ini, Kamis, 24 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut pantauan Tempo, baru ada dua ahli yang hadir. Mereka adalah Ahmad Redi dan Nindyo. Jaka menyatakan saksi Kartono masih menjadi saksi ahli dalam perkara lain.

"Ada satu lagi yang sementara masih menjadi ahli di persidangan lain," kata JPU.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Harvey Moeis melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. Menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

Harvey didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah harta miliki suami dari artis Sandra Dewi itu. Sejumlah mobil bernilai miliaran rupiah, uang, properti hingga barang berharga Harvey Moeis kini menjadi barang bukti dalam kasus tersebut. Meskipun demikian, Harvey terus menyangkal terlibat dalam korupsi tata niaga timah itu. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus