Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Dalam sidang lanjutan kasus Hermawan Susanto, ahli bahasa dari Universitas Nasional, Wahyu Wibowo, berpendapat ucapan pemuda itu (Hermawan Susanto) yang mengancam penggal Jokowi dapat menimbulkan provokasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ada atau tidaknya provokasi tampak dari seperti apa respons pendengar yang muncul.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau berangkat dari kesan ketika dia mengucapkan 'saya datang dari Poso untuk penggal', itu provokasi orang per orang yang bisa membuat mungkin orang-orang yang mendengar akan bereaksi. Itu provokasi, jadi mengompori istilahnya," kata Wahyu saat memberikan keterangannya sebagai ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 Januari 2020.
Menurut Wahyu, tidak akan ada provokasi jika orang yang mendengar ucapan tersebut tak merespons. Ucapan penggal Jokowi ini dilontarkan oleh pemuda bernama Hermawan Susanto. Karena itulah, dia kini berstatus terdakwa dan dituduh berbuat makar.
Wahyu menilai perkataan Hermawan mengandung makna bahwa ada niat untuk memisahkan kepala Jokowi dari tubuhnya. Efek bagi orang yang mendengar atau membaca perkataan itu, dia melanjutkan, bisa bermacam-macam.
"Melihat hal itu maka memang ada seseorang di situ yang berniat memenggal kepala Jokowi," ucap dosen filsafat bahasa ini.
Jaksa sebelumnya mendakwa Hermawan dengan pasal makar karena mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada Jumat 10 Mei 2019.
Pernyataannya yang terekam dalam video itu viral di media sosial. Hari ini Hermawan Susanto menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.