Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sidang Korupsi BTS, Irwan Hermawan Ajukan Permohonan Berobat

Terdakwa kasus korupsi BTS Irwan Hermawan mengajukan permohonan berobat karena sakit gigi.

20 Juli 2023 | 15.16 WIB

Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitechmedia Synergy, selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022, Selasa 7 Februari 2023. ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung
Perbesar
Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitechmedia Synergy, selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022, Selasa 7 Februari 2023. ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi pengadaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau yang disebut korupsi BTS, Irwan Hermawan, mengajukan permohonan berobat kepada majelis hakim. Permohonan ini diajukan Irwan melalui kuasa hukumnya pada sidang pembacaan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis 20 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Beliau ada sakit gigi, perlu tindakan karena menimbulkan sakit yang luar biasa dan perlu tindakan medis yang segera," kata pengacara Irwan, Handika Honggowongso.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Handika meminta hakim mengabulkan permohonan kliennya untuk dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat. Dia mengatakan kondisi kesehatam gigi kliennya sudah gawat sehingga dibutuhkan perawatan.

Majelis hakim yang dipimpin oleh  Dennie Arsan Fatrika mempersilahkan Irwan untuk mengajukan izin pemeriksaan. Dia meminta Irwan juga menyertakan tanggal untuk berobat.

"Agar majelis keluarkan penetapan izin untuk berobat sesuai dengan harinya," kata dia. 

Eksepsi Irwan dan dua terdakwa kasus korupsi BTS lainnya

Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang eksepsi untuk tiga terdakwa kasus korupsi BTS pada hari ini. Selain Irwan Hermawan yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Synergy, dua terdakwa lainnya yang mengajukan eksepsi adalah Direktur PT Mora Telematika Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. 

Dalam eksepsinya, ketiga terdakwa sama-sama meminta majelis hakim untuk menyatakan dakwaan jaksa keliru. Karena itu mereka meminta dilepaskan dari semua dakwaan. 

Jaksa Penuntut Umum pun langsung menanggapi repilk para terdakwa tersebut. Jaksa .... meminta hakim menolak eksepsi para terdakwa karena menilai surat dakwan yang mereka ajukan sudah memenuhi syarat formil maupun materil.

Dakwaan terhadap Irwan Hermawan

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mendakwa Irwan Hermawan cs melakukan korupsi dalam proyek BTS 4G di Kominfo. Mereka didakwa merugikan negara Rp 8 triliun dan memperkaya diri sendiri serta orang lain dari proyek itu.

Irwan didakwa menerima uang sebesar Rp 119 miliar dari berbagai pihak. Diantaranya dari PT Sarana Global Indonesia sebesar Rp 28 miliar, dari PT Waradana Yusa Abadi sebesar Rp 28 miliar dan dari PT Sansaine Exindo sebesar Rp 37 miliar. 

Dalam kasus korupsi BTS ini, Kejaksaan Agung juga telah menyeret mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate, eks Direktur Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto sebagai terdakwa.

AKHMAD RIYADH | ROSSENO AJI NUGROHO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus