Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum atau JPU menjatuhkan tuntutan 16 tahun penjara bagi terdakwa korupsi jual beli emas PT Antam, Budi Said. Hari ini JPU membacakan salah satu tuntutannya itu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut jaksa, ada lima hal dari perbuatan Budi Said yang memberatkan tuntutan tersebut. Pertama, jaksa menyebutkan jumlah kerugian negara yang disebabkan oleh Budi Said adalah berupa 58,135 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000. Selain itu, jaksa juga menilai lelaki berumur 58 tahun itu bertanggung jawab atas kerugian 1.136 kg (1,1 ton) emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lalu untuk hal memberatkan kedua, kata jaksa, adalah karena Budi Said diyakini melakukan tindak pidana berlanjut. "Terdakwa menggunakan hasil kejahatannya dengan melakukan tindak pidana pencucian uang," ucap jaksa di ruang sidang Prof. Dr. Kusumahatmaja, Jumat, 13 Desember 2024.
Sementara untuk poin ketiga hal pemberat tuntutan terhadap Budi Said, dikaitkan dengan komitmen negara memberantas perkara rasuah. "Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi," ujar jaksa menegaskan.
Kemudian faktor pemberat keempat dan kelima bersangkutan dengan penilaian JPU terhadap Budi Said selama menjalani persidangan. Menurut jaksa, Budi Said menyangkal seluruh perbuatan pidana yang dilakukannya dan tidak menunjukkan penyesalahan terhadap kesalahannya.
Oleh sebab itu, jaksa tidak segan mengajukan tuntutan 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar terhadap Budi Said. Pengusaha yang kerap dijuluki 'Crazy Rich Surabaya' itu juga dituntut mengembalikan kerugian negara paling lama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila Budi Said gagal mengganti jumlah kerugian negara, asetnya bisa disita oleh jaksa untuk dilelang demi menutup uang pengganti. Namun, apabila harta benda Budi Said tidak mencukupi, ia terancam mendapat tambahan hukuman penjara selama delapan tahun.
Dalam perkara ini Budi Said didakwa melakukan korupsi dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai Rp 35,07 miliar, yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam. Perkara ini disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,07 triliun.
Selain didakwa melakukan korupsi, Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya. Ia diduga menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Budi Said dengan pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Budi Said juga terancam pidana sesuai Pasal 3 atau Pasal 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.