Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang Korupsi Sarana Jaya Pengadaan Tanah DP Nol Rupiah, Saksi Ungkap Permintaan Uang oleh DPRD DKI

Saksi perkara korupsi di Sarana Jaya sebut permintaan uang oleh Sekretariat Komisi B dan C DPRD DKI menggunakan istilah pasal.

2 Juli 2024 | 14.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa Yoory Corneles saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 14 Oktober 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Denan Matulandi Kaligis ungkap permintaan uang setiap kali menghadiri rapat DPRD DKI Jakarta. Denan mengatakan, permintaan uang itu dilakukan oleh Sekretariat Komisi B Bidang Perekonomian dan Komisi C Bidang Keuangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hampir setiap rapat dengan DPRD DKI, memang kami peserta rapat dari PPSJ," kata Denan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Senin, 1 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pernyataan tersebut dibenarkan Denan ketika Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP). Dia berkata permintaan uang oleh Sekretariat Komisi B dan C itu menggunakan istilah pasal.

"Kami menyebutnya dengan istilah pasal 21 untuk Rp 21 juta. Rp 20 juta untuk peserta rapat dan Rp 1 juta untuk sekretariat Komisi B atau Komisi C," ujarnya.

Permintaan uang itu, kata dia, ditangani oleh bagian keuangan Sarana Jaya.

Senada dengan Denan, Plt. Direktur Utama Sarana Jaya periode 2021 Indra S Arharrys juga mengamini BAP-nya yang dibacakan oleh Jaksa.

Dalam BAP, Indra menyebut setiap rapat rapat dengan anggota DPRD DKI, permintaan uang yang nilainya Rp 21 juta menggunakan Pasal 21, kemudian untuk permintaan Rp 16 juta menggunakan Pasal 16, dan begitu seterusnya.

Bahkan, ada permintaan Rp 19 juta yang diperuntukkan bagi para anggota DPRD DKI Jakarta yang hadir rapat beserta personel Sekretariat Komisi DPRD penyelenggara rapat.

Menurut dia, penyerahan uang tersebut biasanya dibawa oleh Asep Firdaus atau Faruk. Uang itu diserahkan dan dikumpulkan kepada Safrudin alias Udin yang merupakan staf Komisi C, begitu juga apabila ada rapat di Komisi B. Uang akan diserahkan kepada PNS atau staf Komisi B sehingga pemberian uang ini selalu ada setiap ada rapat.

Indra menyebut, apabila belum menyerahkan, maka Safrudin atau staf Sekretariat Komisi B akan menagih ke Sarana Jaya melalui Asep Firdaus atau Faruk. "Uang-uang ini sudah ada sejak dulu, sejak saya menjadi staf Sarana Jaya," katanya.

Denan dan Indra menjadi saksi dalam sidang korupsi pengadaan tanah untuk program DP Nol Rupiah di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur. Dalam perkara ini, bekas Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan menjadi terdakwa bersama dua rekannya, Tomny Adrian dan Rudy Hartono Iskandar.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus