Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Artis Sandra Dewi menyebut Harvey Moeis membantu pembayaran ganti rugi terhadap dua tas mewah dari brand Chanel dan Mini Lili lantaran gagal mengiklankan produk itu melalui endorsement di media sosial Instagram (IG) miliknya. Alasannya karena pada saat itu Sandra Dewi menderita penyakit kulit rosacea.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harvey Moeis, sang suami pun membantu bayar ganti rugi untuk kedua tas itu senilai Rp 345 juta. "Ada yang diganti rugi," kata Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, pada Senin, 21 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menyebut Harvey Moeis membayar sekitar Rp 150 juta untuk tas Chanel dan untuk tas Mini Lili Rp 195 juta. Namun demikian, Sandra menjelaskan pihak brand tidak berkenan untuk ganti rugi sehingga akhirnya kedua tas itu dimilikinya sebagai hasil pembelian yang pembayarannya menggunakan uang Harvey Moeis.
Sandra Dewi menyatakan terpaksa melakukan hal itu karena terkena penyakit rosacea yang menyebabkan benjolan kecil kemerahan dan bernanah pada wajahnya. "Sewaktu berobat di Singapura dokter meminta untuk istirahat. Untuk itu, dua tas tersebut tidak dapat di-posting sesuai kontrak," ujarnya.
Soal kepemilikan dua tas itu terungkap setelah penuntut umum menunjukkan adanya pembelian tas menggunakan uang pribadi Harvey Moeis dari 88 tas Sandra Dewi yang disita penyidik. Sementara itu, pada sidang sebelumnya, Sandra menyebut semua tas mewah yang disita merupakan hasil endorsement dan tidak ada yang dibeli menggunakan uang Harvey Moeis.
Pada kesemptan yang sama, Harvey Moeis membenarkan pernyataan Sandra mengenai pembelian dua tas itu yang disebut sebagai ganti rugi. "Benar, Yang Mulia, tapi tokonya tidak mau diganti kami beritikad baik mengganti karena saya tidak mau merugikan toko tersebut," ujarnya.
Dalam perkara ini Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. Sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun.