Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo terancam pidana kurungan maksimal 6 tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Roy didakwa atas pelanggaran 3 pasal dalam atas kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras dan golongan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ancamannya 6 tahun penjara, maksimal ya,” kata anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Tri Anggoro Mukti di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Tri, tim JPU mendakwa Roy dalam bentuk dakwaan alternatif pertama Pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE. "Dakwaan kedua itu pasal 156A UU Hukum Pidana, atau ketiga, pasal 15 UU Nomor 1, tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," ujarnya.
Kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras dan golongan ini berawal saat Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo alias Jokowi di akun Twitternya.
Pada 7 Juni 2022, Roy melihat unggahan media sosial Twitter yang diposting dari sebuat akun yang bernama @IgutPagut tentang salah satu stupa Borobudur yang sudah direkayasa dan diubah menjadi wajah Jokowi.
JPU menuturkan terdakwa lantas melakukan screenshot terhadap postingan gambar stupa Candi Borobudur yang merupakan simbol suci agama Buddha yang telah diedit menjadi gambar yang bukan sebenarnya.
"Pada 10 Juni 2022, pukul 18.58, dengan sadar terdakwa mengutip tweet gambar stupa dari akun Twitter @Fly_Free_DY," kata JPU.
Roy mengunggah screenshot tersebut dengan turut menambahkan caption atau kalimat dalam unggahannya tersebut. “Mumpung akhir pekan yang ringan-ringan saja Twit-nya. Sejalan dengan protes rencana kenaikan harga tiket naik Candi Borobudur dari 50 ribu ke 750 ribu sudah sewarasnya ditunda itu, banyak kreativitas netizen mengubah salah satu stupa terbuka yang ikonik di Borobudur itu, lucu hehehe Ambyar,” dalam postingan Roy Suryo di akunnya dengan menggunakan handphone miliknya.
Postingan meme stupa Candi Borobudur Roy Suryo itu dilaporkan oleh organisasi Dharmapala atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian ke Polda Metro Jaya.
ALIYYU MEDYATI
Baca juga: Sidang Roy Suryo Unggah Meme Patung Budha Borobudur Mirip Jokowi, Dijerat 3 Pasal