Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Pihak Richard Eliezer Hadirkan Saksi Ahli Pidana Pembahas RKUHP

Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, kembali menghadirkan saksi meringankan.

28 Desember 2022 | 10.04 WIB

Ekspresi Bharada Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin, 26 Desember 2022. Dalam persidangan kuasa hukum dari Bharada E, Ronny Talapessy menghadirkan tiga saksi ahli yang memperingankan pihak Bharada E. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Ekspresi Bharada Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin, 26 Desember 2022. Dalam persidangan kuasa hukum dari Bharada E, Ronny Talapessy menghadirkan tiga saksi ahli yang memperingankan pihak Bharada E. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua dengan terdakwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu, 28 Desember 2022. Pihak Richard akan kembali menghadirkan saksi a de charge atau saksi meringankan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Pengacara Richard, Ronny Talapessy, menyatakan saksi yang dihadirkan adalah pakar hukum pidana Dr. Albert Aries,SH.MH. Albert merupakan salah satu ahli hukum yang turut merancang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR beberapa waktu lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Satu ahli yang akan kita hadirkan Ahli Hukum Pidana yaitu: Dr. Albert Aries, SH, MH. Ahli merupakan salah satu dari 11 orang pembahas RKUHP dan salah satu jubir dari RKUHP dan KUHP yang baru," kata Ronny kepada wartawan, Rabu 28 Desember 2022.

Sidang Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ditunda hingga tahun depan

Sejatinya hari ini PN Jaksel juga akan menggelar sidang pemeriksaan saksi meringankan tuntuk dua terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua lainnya, yaitu: Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Akan tetapi kedua terdakwa meminta sidang itu diundung hingga 2 Januari 2023.

"Sidang RR tanggal 2 Januari 2023. Ahli Pidana dan Ahli Psikologi Forensik," kata kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar. saat dihubungi Selasa 27 November 2022.

"Iya. KM sidang tanggal 2. Menghadirkan ahli pidana," kata kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, saat dihubungi secara terpisah.

Selanjutnya, Richard sudah hadirkan 3 saksi meringankan

Richard Eliezer telah menghadirkan 3 saksi meringankan pada sidang Senin 26 Desember 2022. Mereka adalah Guru Besar Sekolah TInggi Driyakara Franz Magnis Suseno; pakar psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel; dan psikolog klinik dewasa, Liza Marielly.

Dalam kesaksiannya, Franz Magnis Suseno menyatakan Richard Eliezer mengalami dilema moral ketika menerima perintah untuk menembak Brigadir Yosua dari atasannya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Dilema moral itu, menurut dia, terjadi karena sebagai anggota polisi Richard memiliki keharusan untuk mengikuti perintah atasannya sementara di sisi lain terdapat nilai moral yang tak memperbolehkan seseorang membunuh orang lainnya. 

Pria yang kerap disapa Romo Magnis itu pun menyatakan dilema moral itu bisa menjadi bahan pertimbangan untuk mengurangi hukuma terhadap Richard.

“Karena siapa dia? Mungkin dia orang kecil jauh di bawah yang memberi perintah. Sudah biasa laksanakan, meski dia ragu-ragu, dia bingung. Itu tidak berarti sama sekali tidak ada kesalahan, tetapi itu jelas menurut etika sangat mengurangi kebersalahan,” ujarnya.

Sementara Reza Indragiri Amriel menyoroti soal adanya superior order defence dalam kasus ini. Dia menyatakan bahwa Richard Eliezer bisa saja dilepas secara hukum jika Sambo terbukti menggunakan kewenangannya sebagai atasan untuk menekan bawahannya ini. 

Tak hanya itu, menurut dia, superrior order defence dapat berlaku lantaran Bharada E tak dapat menolak perintah atasan. Bagaimana pun juga, anggota Polri memang didoktrin untuk patuh kepada atasan sehingga tidak kuasa menolak instruksi.

"Kalau unsurnya bisa diterima, tidak menutup kemungkinan Eliezer dapat keringanan, bahkan penghapusan hukuman,” kata Reza.

Sementara Liza Marielly adalah psikologi yang mendampingi Richard sejak tahap penyidikan. Menurut dia, Richard merupakan sosok yang memiliki kepatuhan tinggi. Kepatuhan, kata dia, adalah salah satu bentuk pengaruh sosial yang menyebabkan orang lain mau melakukan suatu hal atau beragam tindakan dikarenakan kepatuhannya pada orang lain yang dirasa lebih punya kuasa.

Dalam sidang-sidang sebelumnya, Richard Eliezer menyatakan tak bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua. Pasalnya, dari sisi kepangkatan Richard menyatakan terpaut sangat jauh dengan atasannya itu. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus