Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang Perdana Kasus Video Asusila, David Bayu Temani Audrey Davis

Musikus David Bayu kembali menemani anaknya, Audrey Davis, menjalani sidang perdana kasus penyebaran video asusila.

7 Januari 2025 | 18.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kuasa hukum Audrey Davis, Sandy Arifin (kiri) dan David Bayu bersiap menjalani sidang perdana kasus video asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 7 Januari 2025. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana kasus video asusila Audrey Davis berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Januari 2025. Ayah Audrey, David Bayu, turut menghadiri sidang tersebut ditemani kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Musisi yang sebelumnya dikenal sebagai vokalis band Naif itu hadir untuk memberikan dukungan moral kepada anaknya. David tiba di pengadilan pada pukul 17.08 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengenakan kemeja biru tua bergaris, ia terlihat santai tetapi menolak memberikan komentar kepada awak media yang menunggu di luar ruang sidang. Audrey tiba beberapa menit kemudian dengan penampilan serba hitam dan langsung masuk ke ruang sidang tanpa berkomentar.

Sejak video asusila yang menyeret nama putrinya menyebar luas, David terus berada di sisi Audrey. “Apapun yang terjadi, proses ini harus dihadapi,” katanya di PN Jakarta Selatan, Senin. Bagi David, pendampingan dan dukungan tanpa syarat adalah kunci menghadapi trauma yang dialami anaknya. 

Kasus ini berawal dari tersebarnya video asusila yang diduga melibatkan Audrey Davis pada 2024. Pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka penyebar video tersebut, yang hari ini menjalani sidang perdana dengan dakwaan pelanggaran UU ITE tentang distribusi konten bermuatan asusila.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap 2 tersangka yang ternyata adalah penyebar dan yang memperjualbelikan video syur Audrey Davis, yaitu pria berinisial MRS (22) dan JE (35). Setelahnya polisi baru menangkap AP (27) sebagai orang pertama yang memberikan dan menyebarkan video syur milik Audrey.

Polisi menyebut AP menyebarkan video tersebut akibat sakit hati setelah putus hubungan dengan Audrey. AP pertama kali menyebarkannya ke akun twitter @bb2638. “Alasan tersangka AP ini menyebarkan, membagikan, karena sakit hati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Selasa, 13 Agustus 2024.

Berbeda dengan mantan kekasih Audrey yang menyebarkan video karena sakit hati, kedua tersangka sebelumnya menyebaran video karena tujuan ekonomi. Kedua tersangka tersebut merupakan penyebar konten video syur di akun X, termasuk video yang diperankan Audrey Davis dan AP.

Atas perbuatannya, AP resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang tentang Pornografi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus