Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang pembacaan putusan Tomny Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo dan Rudy Hartono Iskandar sebagai Direktur PT Aldira Berkah. Keduanya merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan DP 0 rupiah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim Ketua Bambang Joko Winarno tampak tergopoh-gopoh memasuki ruang Wirjono Prodjodikoro 1 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia menanyakan kesiapan dua terdakwa yang hadir secara daring.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah terdakwa siap, Bambang mengetuk palu untuk membuka persidangan. "Mohon maaf menunggu terlalu lama ya," ujarnya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 3 Februari 2025.
Pantauan Tempo di lokasi, jaksa KPK dan penasihat hukum terdakwa memang sudah menunggu sidang sejak pukul 10.00 pagi di sekitar ruangan. Sedangkan sidang baru dimulai pukul 19.15 malam.
Bambang menjelaskan, keterlambatan ini disebabkan karena dua hakim anggota sedang menangani dan mengadili perkara lain. Lagi-lagi, dia meminta maaf. "Jadi dengan amat sangat, kami mohon maaf putusan tidak bisa dibacakan karena tidak lengkap," tutur Bambang.
Apabila dipaksakan menunggu sampai malam, ia menyebut, belum tahu sampai jam berapa. Ia pun khawatir para pihak malah sakit bila sidang putusan dibacakan hari ini. "Sidang ditunda hari Kamis, 6 Februari 2025," ujar Bambang. "Pukul 9 ya kalau tidak ada halangan."
Sebelumnya, Jaksa Komisi KPK menuntut hukuman penjara kepada Tomny Adrian selama tujuh tahun dalam kasus korupsi pengadaan lahan DP 0 rupiah di Pulo Gebang. Sedangkan Rudy Hartono Iskandar dituntut sembilan tahun bui.
Jaksa KPK juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta kepada kedua terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar, katanya, maka diganti dengan pidana enam bulan kurungan.
Selain itu, Jaksa menuntut Rudi Hartono dengan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 224.213.267.000 atau Rp 224,21 miliar. Jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Rudi akan disita dan dilelang. Apabila harta tersebut masih tidak cukup, ia akan dijatuhi pidana tambahan lima tahun penjara.
Jaksa KPK menyebut keduanya telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.