Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sistem Samsat Online Baru Sebatas Jawa dan Bali

Pembayaran pajak kendaraan kini lebih mudah lewat samsat online.

12 Oktober 2017 | 20.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri), Inspektur Jenderal Royke Lumowa mengatakan kini masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas samsat online untuk membayar pajak kendaraan bermotor diluar wilayah tempat tinggalnya. Penerapan Samsat online memang masih terbatas dan belum bisa dilaksanakan di 34 provinsi di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Samsat online untuk saat ini baru ada di Jawa dan Bali saja,” ucap Royke Lumowa saat berkunjung ke Kantor Tempo, Jakarta, Kamis 12 Oktober 2017. Hal ini menurutnya akan mempermudah para wajib pajak. Royke mengatakan bahwa nantinya layanan samsat elektronik ini akan disempurnakan diberbagai wilayah di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Royke mengatakan jika dokumen kendaraan tersebut diterbitkan di daerah Jawa dan Bali maka pemilik kendaraan tidak harus membayar pajak di tempat dokumen kendaraan tersebut diterbitkan. “Misalkan di Jakarta dan kita lagi ada tugas di Surabaya tetapi sudah harus membayar pajak, bisa dibayar di Surabaya tidak harus di Jakarta,” ucapnya.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam sambutan tertulis yang disampaikan oleh Irwasum, Komjen Dwi Priyatno di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis 7 September 2017, mengatakan langkah ini merupakan sebuah terobosan yang inovatif dalam pelayanan publik yang lebih baik, mudah, cepat, transparan dan akuntabel. 

"Semoga pelayanan Samsat kita menjadi lebih baik dan memberikan kepuasan kepada masyarakat yang akan berdampak positif terhadap citra Samsat itu sendiri," ucap Tito.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus