Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri), Inspektur Jenderal Royke Lumowa mengatakan kini masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas samsat online untuk membayar pajak kendaraan bermotor diluar wilayah tempat tinggalnya. Penerapan Samsat online memang masih terbatas dan belum bisa dilaksanakan di 34 provinsi di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Samsat online untuk saat ini baru ada di Jawa dan Bali saja,” ucap Royke Lumowa saat berkunjung ke Kantor Tempo, Jakarta, Kamis 12 Oktober 2017. Hal ini menurutnya akan mempermudah para wajib pajak. Royke mengatakan bahwa nantinya layanan samsat elektronik ini akan disempurnakan diberbagai wilayah di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Royke mengatakan jika dokumen kendaraan tersebut diterbitkan di daerah Jawa dan Bali maka pemilik kendaraan tidak harus membayar pajak di tempat dokumen kendaraan tersebut diterbitkan. “Misalkan di Jakarta dan kita lagi ada tugas di Surabaya tetapi sudah harus membayar pajak, bisa dibayar di Surabaya tidak harus di Jakarta,” ucapnya.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam sambutan tertulis yang disampaikan oleh Irwasum, Komjen Dwi Priyatno di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis 7 September 2017, mengatakan langkah ini merupakan sebuah terobosan yang inovatif dalam pelayanan publik yang lebih baik, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.
"Semoga pelayanan Samsat kita menjadi lebih baik dan memberikan kepuasan kepada masyarakat yang akan berdampak positif terhadap citra Samsat itu sendiri," ucap Tito.