Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

SK 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Diserahkan Langsung Atasan

Namun Ali menolak jika dikatakan keluarnya SK tersebut, 75 pegawai KPK itu otomatis nonaktif. Belum ada keputusan terkait pemberhentian.

11 Mei 2021 | 17.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan pihaknya telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan kepada 75 pegawai yang tak lolos.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali menyebut, surat diberikan langsung kepada setiap pegawai KPK tak lolos oleh atasan masing-masing.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Berdasarkan informasi, surat keputusan pemberitahuan hasil TWK telah didistribusikan kepada masing-masing pegawai melalui atasan langsungnya," ujar Ali melalui pesan teks pada Selasa, 11 Mei 2021.

Namun Ali menolak jika dikatakan keluarnya SK tersebut, 75 pegawai itu otomatis nonaktif. Ia mengatakan, belum ada keputusan terkait pemberhentian.

"Saat ini masih akan dikoordinasikan dengan pihak KemenPAN-RB dan BKN (Badan Kepegawaian Negara). Nanti akan diinfokan lebih lanjut," kata Ali.

Di dalam potongan SK yang beredar itu disebutkan bahwa terdapat empat ketetapan yang diambil oleh pimpinan KPK terhadap para pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai yang tidak memenuhi syarat itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran surat keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus