Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Soal Kasus Century, Masinton: Kalau KPK Tak Sanggup, Limpahkan

Putusan praperadilan kasus Century dinilai Masinton Pasaribu menjadi tamparan keras bagi KPK agar kasus hukum harus segera diproses.

13 April 2018 | 07.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR Masinton Pasaribu menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus Bank Century merupakan upaya mewujudkan kepastian hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Praperadilan ini mengupayakan adanya kepastian hukum karena dalam vonis yang sudah inkrah Budi Mulya bersama-sama yang lain sejak tahun 2015, hingga saat ini tidak jelas kelanjutannya," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis, 12 April 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya mengabulkan gugatan praperadilan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus Bank Century. Dalam dalil MAKI, KPK dinilai berlarut-larut menangani kasus Century karena tak segera menetapkan tersangka baru setelah vonis Budi Mulya. KPK dianggap telah menghentikan penyidikan kasus Century secara tidak sah.

Putusan hakim pun memerintahkan KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk.

Menurut Masinton, kasus yang ditangani KPK harus memiliki kepastian dan keadilan hukum sehingga jika ada orang bersalah, maka harus dibilang bersalah. Jika kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan oleh KPK, menurut Masinton, maka lebih baik perkaranya dilimpahkan ke kepolisian dan Kejaksaan Agung yang memiliki kewenangan.

"Memang penanganan kasus di KPK tidak profesional, kalau ditanya Komisi III DPR selalu muter-muter dan bilangnya selalu pengumpulan bahan keterangan untuk kasus besar namun kalau kasus kecil penanganannya cepat," kata Masinton.

Ia pun menyebut putusan praperadilan itu menjadi tamparan keras bagi KPK agar jika ada yang ditersangkakan, maka harus segera diproses dan jangan ditunda-tunda. Masinton menyebut KPK memang tidak memiliki kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) namun institusi itu bisa melimpahkan kasus yang tidak mampu ditanganinya kepada kepolisian ataupun Kejaksaan Agung. "KPK bisa melimpahkan ke institusi penegak hukum lain kalau dia tidak mampu dan jangan ditunda-tunda," kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus