Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Soal Perintah Ferdy Sambo ke Richard Eliezer untuk Backup, Hakim: Bantahan Kosong Belaka

Keyakinan majelis hakim ini berdasarkan tindakan Ferdy Sambo yang mengambil kotak peluru dan memberikan satu kotak peluru itu kepada Richard Eliezer.

13 Februari 2023 | 14.26 WIB

Pendukung Ferdy Sambo mengenakan baju hitam bertuliskan judul pleidoi pribadi mantan Kepala Divisi Propam Polri itu saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Perbesar
Pendukung Ferdy Sambo mengenakan baju hitam bertuliskan judul pleidoi pribadi mantan Kepala Divisi Propam Polri itu saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyimpulkan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat telah direncanakan dengan matang dan sudah dipikirkan baik-baik oleh Ferdy Sambo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Hal ini disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan pertimbangan majelis hakim dalam sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Hakim Wahyu mengatakan rencana matang Ferdy Sambo ini menyebabkan tidak adanya keraguan bagi saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk tidak melaksanakan perintah Terdakwa Ferdy Sambo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Menimbang bahwa terlebih lagi saat terdakwa menyuruh saksi Richard untuk menambahkan peluru dalam senjatanya serta mengambil senjata HS milik korban kepada terdakwa. Hal ini diartikan bahwa terdakwa telah memikirkan segala sesuatunya yang sangat rapih dan sistematis,” kata Hakim Wahyu.

Keyakinan majelis hakim ini berdasarkan tindakan Ferdy Sambo yang mengambil kotak peluru dan memberikan satu kotak peluru itu kepada Richard, karena amunisi pistol Glock-17 Richard saat itu hanya terisi 7 peluru. Kemudian, Ferdy Sambo memerintahkan Richard untuk mengambil senjata api HS-9 milik Nofriansyah Yosua Hutabarat dari dashboard mobil Lexus LM untuk diserahkan kepada terdakwa.

“Menimbang bahwa dengan adanya afirmasi dari terdakwa, yang terdakwa lakukan terhadap saksi Richard tersebut dimaksudkan agar benar-benar tertanam dalam lubuk sanubari saksi Richard bahwa perbuatan yang dilakukannya nanti telah direncanakan dengan matang dan sudah dipikirkan baik-baik oleh terdakwa, sehingga tidak ada keraguan bagi saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk tidak melaksanakan perintah Terdakwa,” kata hakim.

Selanjutnya, Ferdy Sambo mewujudkan rencananya dengan tiba di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 lima menit setelah rombongan Putri Candrawathi bersama korban tiba.

“Terdakwa memerintahkan saksi Kuat Ma’ruf untuk mencari saksi Ricky Rizal dan memanggil korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kemudian terdakwa memegang leher korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, didorong ke depan, kemudian terdakwa menyuruh berlutut seraya memerintahkan saksi Richard yang ada di sampingnya untuk menembak terdakwa,” kata hakim.

Richard Eliezer lantas menembak Yosua sebanyak 3 atau 4 kali. Namun Richard tidak dapat memastikan perkenaaan tembakan pada tubuh Yosua. Hakim mengatakan telah terungkap fakta di persidangan berupa persesuaian keterangan antara Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, serta Ferdy Sambo, rencana pembunuhan itu benar-benar dengan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, majelis hakim meragukan keterangan terdakwa yang menyatakan hanya menyuruh saksi Richard untuk mem-backup atau mengatakan ‘hajar Chad!’ pada saat itu karena menurut majelis hakim hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka, mengingat yang dimaksudkan sebagai niat atau kehendak terdakwa yaitu hanya mem-backup saja, maka instruksi itu hanya cukup di Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa tidak perlu memanggil saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” kata hakim.

Namun karena Ricky Rizal tidak sanggup menembak Yosua karena tidak kuat mental, maka Ferdy Sambo memerintahkan Richard untuk melakukannya. Hal ini sesuai dengan tujuan terdakwa dari semula, yakni matinya Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

“Maka kemudian saksi Richard Eliezer dipanggil untuk mewujudkan kehendak terdakwa yang menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut,” kata hakim.

Dalam keterangannya saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Richard Eliezer pada 7 Desember 2022, Ferdy Sambo mengatakan ia tidak pernah berniat membunuh ajudannya sendiri, Yosua alias Brigadir J, sejak di rumah pribadinya di Jalan Saguling 3 hingga rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus