Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Sofyan Basir Bantah Terima Janji Suap dari Proyek PLTU Riau-1

Dalam sidang sebelumnya, Eni Saragih mengatakan Sofyan Basir akan mendapatkan fee dari Kotjo, selaku penggarap proyek PLTU Riau-1.

25 Oktober 2018 | 14.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT PLN Sofyan Basir membantah dirinya menerima janji suap dari proyek pembangunan PLTU Riau-1. Dia mengaku tidak mengetahui ada suap dalam proyek tersebut.

Baca: Sofyan Basir Sebut Setya Novanto Pernah Melobi Soal Proyek

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tidak, tidak, jujur kami enggak diarahkan atau berencana untuk fee-fee itu enggak ada," kata Sofyan saat bersaksi dalam sidang perkara suap proyek PLTU Riau-1, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 25 Oktober 2018. Duduk sebagai terdakwa dalam sidang itu eks pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johanes Budisutrisno Kotjo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sofyan mengakui memang pernah beberapa kali bertemu dengan Eni Maulani Saragih yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Energi DPR dan Kotjo untuk membahas proyek PLTU Riau. Namun, dia mengatakan tidak pernah mendengar adanya janji pemberian fee dalam proyek tersebut. "Sungguh tidak pernah," kata dia.

Dalam sidang sebelumnya, Eni Saragih mengatakan Sofyan Basir akan mendapatkan fee dari Kotjo, selaku penggarap proyek PLTU Riau-1. Eni mengatakan Sofyan akan mendapat rezeki paling besar dari proyek itu. “Pak Sofyan dapat yang paling the best-lah, paling banyak,” kata Eni.

Baca: Eni Saragih Ungkap Pertemuanya dengan Dirut PLN Sofyan Basir

Eni mengatakan pembahasan mengenai rezeki dari PLTU Riau-1 itu terjadi di Hotel Fairmont, Jakarta pada 3 Juli 2018. Menurut Eni, pertemuan itu membahas finalisasi proyek PLTU Riau-1 yang rencananya akan digarap konsorsium, yang salah satu anggotanya adalah Blackgold.

Menurut Eni, Sofyan kemudian meminta bila ada rezeki dari proyek PLTU Riau-1 akan dibagi sama rata antara mereka bertiga. “Pak Sofyan bilang enggaklah, dia sampaikan pada saat itu: ya sudah nanti kita bagi bertiga yang sama,” kata Eni.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Kotjo memberikan suap Rp 4,75 miliar kepada Eni Saragih dan politikus Golkar Idrus Marham untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Menurut jaksa, Eni beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara Kotjo dan Direksi PLN termasuk Sofyan Basir untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU tersebut.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus