Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengatakan anak balita berinisial RMR (3,9 tahun) telah dianiaya oleh kedua orang tuanya hingga tewas. Kedua orang tuanya, yakni AZR (19 tahun) yang merupakan ayah korban, dan SD (22 tahun) ibu korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jasad bocah itu ditemukan pada Ahad, 5 Januari 2024 pada pukul 22.30 WIB, di ruko sebuah ruko di Kampung Jatibaru, Rukun Tetangga (RT) 001, Rukun Warga (RW) 001, Kelurahan Setiadarman, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Korban merupakan anak kandung tersangka, dan mereka menikah tanpa ikatan suami-istri yang sah, jadi nikah siri," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Senin, 13 Januari 2024.
Wira menjelaskan, awal mula pembunuhan dipicu sang anak yang muntah-muntah di teras minimarket, tempat kedua tersangka biasa mencari nafkah dengan cara mengemis.
"Peristiwanya tanggal 5 Januari sekira pukul 21.30 WIB, korban muntah-muntah, kemudian ayah dan ibu korban ditegur oleh salah satu karyawan minimarket," ucap dia.
Karena kedua tersangka merasa malu, akhirnya korban yang merupakan anak sendiri langsung di bawa ke sekitar ruko kosong. Di sanalah mereka menghabisi nyawa anak, yang tak lain buah hati mereka.
"Para tersangka mengeroyok dan menganiaya korban dengan cara ayah korban memukul bagian dada sebanyak satu kali, menendang wajah atau kepala korban satu kali lalu membenturkannya ke rolling door, serta menampar pipi korban sebanyak 2 kali," kata Wira menjelaskan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh ayah korban.
Tak hanya ayah korban yang melakukan kekerasan, ibu korban pun menampar mulut korban sebanyak 2 kali, menampar pipi korban satu kali, serta mencubit paha korban sebanyak 3 kali.
Perwira menengah Polri itu menyampaikan, kekerasan yang dilakukan oleh kedua orang tua kandungnya terhadap korban tidak hanya pada 5 Januari 2025 saja, melainkan korban sudah sering mendapat kekerasan dengan cara dipukul bagian dada, badan dibakar dengan sundut rokok, sebab korban sering buang air besar di celana. "Alasannya karena tidak pernah memberitahu walaupun sudah dibilang berkali-kali," tutur Wira Satya.
Namun, kekerasan yang dilakukan oleh kedua orang tua korban pada 5 Januari 2024 malam, membuat korban tidak berdaya bahkan hingga sesak nafas. "Tersangka AZR (ayah korban) menyuruh tersangka SD (ibu korban) pergi ke warung untuk membeli minyak kayu putih. Setelahnya tersangka SD langsung mengoleskan ke hidung dan perut korban, namun korban tetap tidak sadar. Kedua tersangka juga beristirahat dan berharap korban akan sadar besok," jelas Wira.
Pada keesokannya, 6 Januari 2024, menurut penjelasan Wira, tersangka SD melihat korban sudah tidak bernafas. SD lantas langsung membangunkan suaminya dan memberitahukan jika korban sudah meninggal. Kedua tersangka ini lantas memindahkan jasad korban ke ruko sebelah. Jasad korban diselimuti dengan kain sarung. "Kemudiaan para tersangka ini melarikan diri dengan menumpang kendaaran umum dan kabur hingga ke Karawang," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.