Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak tersangka kasus dugaan suap antara anggota DPRD Kalimantan Tengah dengan PT Bina Sawit Abadi Pratama (BAP), anak usaha Sinar Mas Group, yakni Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury agar segera menyerahkan diri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami kasih kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri, karena penyidik akan mulai mengagendakan pemeriksaan kasus ini pada 29 Oktober mendatang," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK pada Sabtu, 27 Oktober 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam OTT ini, KPK telah menetapkan Teguh sebagai tersangka pemberi suap. KPK menduga Teguh sedang berada di Kalimantan Tengah tetapi pihaknya telah memiliki bukti yang cukup sehingga status yang bersangkutan bisa ditingkatkan ke penyidikan.
KPK menyangka Teguh dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya Teguh, KPK sudah menetapkan enam tersangka lainnya. Mereka yang diduga penerima adalah Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Arisavanah selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng.
Sementara tiga orang lainnya diduga sebagai pemberi yaitu Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk., Willy Agung Adipradhana selaku CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian Utara, serta Teguh Dudy Zaldy selaku Manajer Legal PT BAP.
KPK menyita uang tunai sebesar Rp 240 juta dalam OTT ini. KPK juga menduga sejumlah anggota Komisi B DPRD menerima pemberian lainnya dari PT BAP, yang kini sedang dalam proses pendalaman.