Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju mengatakan sempat mereset telepon seluler (ponsel) miliknya saat ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Selasa 20 April 2021. Ia membantah kabar bahwa Mabes Polri yang mereset ponsel miliknya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tidak. Saya yang reset ponsel," kata Stepanus di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 27 April 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kendati demikian, dia tidak menjelaskan lebih lanjut alasan ponsel tersebut direset. Selain itu, dia pun mengaku bahwa saat itu tidak ditangkap, tetapi menyerahkan diri ke Divisi Propam Polri. "Saya menyerahkan diri," kata Stepanus.
Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dan Maskur Husain seorang pengacara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait dengan penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai pada tahun 2020—2021.
Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar. Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia/swasta atau teman dari Stepanus.
Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus Robin Pattuju hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.
Baca: KPK Dalami Rekening Penampung Uang Suap Penyidik Stefanus Robin