Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Rumah Tahanan atau Rutan KPK setelah ditangkap pada Kamis malam, 12 Oktober 2023. Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian atau Kementan itu akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai 13 Oktober hingga 1 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada medio 2023 lalu, Rutan KPK sempat menjadi perbincangan lantaran terbongkarnya kasus pungutan liar atau pungli di lembaga pemasyarakatan khusus narapidana tindak pidana korupsi atau napi Tipikor itu. Kasus ini mencuat setelah Dewan Pengawas atau Dewas KPK menyelidiki kasus pelecehan yang juga terjadi di Rutan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut kilas balik kasus pungli dan pelecehan di Rutan KPK
Temuan adanya pungli di Rutan KPK itu dikemukakan oleh Dewas KPK. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, temuan itu didasari atas inisiatif penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya karena mendengar adanya kabar soal pungli tersebut. Untuk itu, kata dia, dewan pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
“Benar, dewan pengawas menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK,” kata Tumpak saat konferensi pers di Gedung Dewas KPK, Senin 19 Juni 2023.
Pungli tersebut diduga terjadi pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022. Dewas KPK menduga jumlah duit yang terkumpul dari pungli mencapai Rp 4 miliar. Dari penyelidikan awal diketahui bahwa transaksi pungutan liar di rumah tahanan KPK dilakukan secara berlapis. KPK menduga uang diberikan secara tidak langsung untuk menyamarkan jejak transaksi kepada pegawai yang terlibat.
“Dugaannya itu memang tidak langsung kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga, melainkan diduga menggunakan layer-layer,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di kantornya, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto menyebut adanya temuan pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan KPK, merupakan imbas dari hilangnya figur berintegritas di lembaga anti rasuah. Meski tidak menyebut secara spesifik siapa figur berintegritas yang dimaksud, namun Agus menyatakan kepemimpinan yang saat ini harus segera diganti.
“Ini karena hilangnya figur berintegritas di pimpinan KPK yang seharusnya menjadi contoh. Jadi kalau mau berubah ya jangan perpanjang masa jabatan,” kata Agus saat dihubungi Tempo, Selasa 20 Juni 2023.
Agus menyebut temuan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK ini merupakan sebuah ironi. Sebab, kata dia, semangat pembangunan Rutan KPK dahulu justru adalah untuk mencegah terjadinya pungli serta memberikan perlakuan adil kepada setiap tahanan atau menghindari perlakuan istimewa kepada koruptor. “Kalau sampai ada pungli pasti ada perlakuan beda yang didapat tiap tahanan,” kata Agus.
Sementara itu, terbongkarnya kasus pungli di rutan itu ternyata bermula dari kasus pelecehan terhadap istri tahanan yang dilakukan oleh penjaga rutan. Dokumen yang diperoleh Tempo menunjukkan kronologi lengkap kasus pelecehan tersebut. Dewas KPK disebut pertama kali menerima laporan ini pada akhir Januari 2023. Pelapor dalam kasus itu ialah adik salah satu tersangka kasus jual-beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten Pemalang yang ditangani KPK sejak Agustus 2022.
Dia melaporkan staf rutan KPK berinisial M karena kerap menghubungi istri dari kakaknya. M merupakan petugas registrasi di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih atau biasa disebut Rutan K4. Karena pekerjaannya itu, dia bisa mendapatkan nomor telepon keluarga tahanan yang berkunjung. M juga bertugas untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari keluarga tahanan, termasuk mengenai prosedur kunjungan.
Berawal dari sana, si pegawai KPK itu disebut kerap berkomunikasi melalui telepon maupun panggilan video. Dalam panggilan video, keduanya diduga melakukan hal tak senonoh sampai 10 kali selama Agustus - Desember 2022. Keduanya juga pernah satu kali bertemu di Tegal. Si staf KPK mengaku menjalin komunikasi karena tengah dirundung masalah rumah tangga. Sementara istri tahanan mengaku terpaksa menuruti. Dia khawatir akan berpengaruh pada suaminya yang tengah ditahan.
Dokumen yang didapat Tempo menunjukkan bahwa kasus pelecehan seksual itu telah diputus oleh Dewan Pengawas di sidang etik pada April 2023 setelah menerima laporan itu pertama kali pada akhir Januari 2023. Terkait laporan ini, Dewas memutuskan bahwa staf KPK berinisial M itu bersalah melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Dewas menjatuhi hukuman berupa sanksi permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung.
Dewas juga merekomendasikan pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan lanjutan guna menjatuhkan sanksi disiplin. Dalam putusannya, Dewas menimbang perbuatan M berdampak negatif pada KPK. Perbuatan tersebut berpotensi merusak kebahagiaan rumah tangga orang lain dan rumah tangga sendiri. Sementara hal yang meringankan terperiksa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terperiksa juga dianggap belum pernah dijatuhi sanksi pelanggaran etik.
Dalam proses pemeriksaan di kasus inilah Dewas KPK kemudian diduga menemukan adanya pungli terhadap para tahanan. Salah satu saksi dalam kasus pelecehan seksual itu menyatakan pernah dimintai uang oleh pihak Rutan KPK dengan alasan kelancaran tahanan di dalam rutan. Si saksi mengaku telah mengirimkan total Rp 72,5 juta selama Agustus hingga Desember 2022.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | M ROSSENO AJI
Pilihan Editor: Syahrul Yasin Limpo Ditahan di Rutan KPK 20 Hari ke Depan, Ini Profil Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi