Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tanam Ganja, Wiraswastawan Ini Ditangkap Polisi

Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria berinisial OK karena kedapatan menanam ganja untuk konsumsi pribadi di rumahnya di Cilandak.

25 Agustus 2021 | 02.48 WIB

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Perbesar
Ilustrasi Ganja. Getty Images

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang wiraswastawan berinisial OK, 30 tahun ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan karena menanam ganja di rumahnya di kawasan Cilandak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Polisi telah menetapkan pria tersebut sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Diduga jenis ganja yang masih dalam bentuk tanaman hidup berikut juga hasil dari tanaman ganja hidup tersebut, yakni daun keringnya beserta bijinya," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Wadi Sabani di Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021.

Penangkapan tersangka, kata Wadi berawal dari laporan masyarakat di sekitar tempat tinggal OK.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, awalnya ia membeli ganja kering pada seorang temannya. Kemudian OK menanam sisa biji kering di rumahnya untuk dikonsumsi sehari-hari yang telah dilakukan sejak awal pandemi Covid-19 pada 2020.

"Setelah memakai, sisanya berupa bijinya ia kumpulkan kemudian ditanam dan tanaman ganja tersebut berhasil tumbuh," kata Wandi.

Setelah enam bulan, tanaman ganja itu sudah bisa dipetik daunnya untuk dikeringkan dan dikonsumsi sendiri oleh tersangka.

Menurut Wandi, modus dalam kasus ini adalah menanam, memelihara, memiliki dan menguasai tanaman diduga jenis ganja, baik yang masih tanaman hidup maupun ganja kering.

Polisi menyita 6 tanaman ganja hidup, ganja kering 103 gram berikut alat serta perlengkapan menanam.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Polisi kini masih mengejar seorang lagi yang pertama kali memberikan bibit ganja kepada OK.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus