Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dirut PT Kebun Tebu Mas Tersangka korupsi Impor Gula Ditemukan di RSPAD Jakarta

Sebelumn ditangkap, Ali Sanjaya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan petinggi di 8 perusahaan yang diduga terlibat korupsi impor gula.

6 Februari 2025 | 09.16 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dalam konferensi pers Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2025 di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, 14 Januari 2025. TEMPO/Amelia Rahima
Perbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dalam konferensi pers Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2025 di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, 14 Januari 2025. TEMPO/Amelia Rahima

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menahan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) Ali Sanjaya B (ASB) pada Rabu malam, 5 Februari 2025, dalam kasus korupsi impor gula. Dia merupakan salah satu dari 11 tersangka kasus impor gula yang belum ditangkap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyidik menemukan keberadaan Ali di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta. “Dicari dan diketahui yang bersangkutan sakit karena jatuh, dirawat di RSPAD Jakarta,” ujar dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumn ditangkap, ASB telah ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan petinggi di 8 perusahaan yang diduga terlibat korupsi impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih. Dua orang lain yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka adalah eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 Charles Sitorus.

Setelah keberadaan Ali di RSPAD Gatot Soebroto diketahui, dokter diminta melakukan observasi hingga 4 Februari 2025. Kemudian penyidik memindahkan Ali ke Rumah Sakit Umum Adhiyaksa, Jalan Raya Mabes Hankam, Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Selanjutnya ASB akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. 

Dalam kasus ini, peran ASB adalah mengajukan permohonan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 110  ribu ton. Permohonan itu disetujui oleh Tom Lembong. Permohonan diajukan pada 7 Juni 2016 dan disetujui pada 14 Juni 2016. “Persetujuan itu tanpa melalui pembahasan rapat koordinasi Kemenko Perekonomian,” ujar Harli. 

Persetujuan impor gula itu juga diteken tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Padahal sebagaimana diatur di Pasal 6 Permendag Nomor 117 Tahun 2015, pengajuan persetujuan impor hanya bisa dilakukan oleh BUMN yang telah ditunjuk pemerintah. 

Mekanisme serupa dilakukan oleh 8 petinggi perusahaan swasta lain, yakni: Direktur Utama PT Angels Products (AP) TWN, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF) WN, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ) HS, Direktur Utama PT Medan Sugar Industri (MSI)  IS, Direktur PT Makassar Tene TSEP, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM) HFH dan Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU) ES. 

Bedanya mereka ditunjuk langsung oleh perusahaan BUMN yakni PT PPI untuk memenuhi stok gula nasional sekitar 300 ribu ton. Penunjukan itu juga atas sepengetahuan Tom Lembong. Serupa dengan kasus ASB, persetujuan izin dikeluarkan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian dan rapat koordinasi dengan instansi terkait. 

Setelah perusahaan swasta itu mengimpor gula kristal mentah dan mengolahnya menjadi gula kristal putih, mereka membuat seolah-olah produk itu dibeli oleh PT PPI. Faktanya, gula kristal putih itu dijual ke pasar melalui distributor yang terafiliasi dengan harga Rp 16 ribu per kilogram.

Sementara harga eceran tertinggi gula kristal putih pada saat itu Rp 13 ribu per kilogram. PT PPI mendapat fee dari delapan perusahaan itu sebesar Rp 105 per kilogram. Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula mencapai Rp 578 miliar.

Atas kejahatannya itu ASB dan 8 petinggi perusahaan lainnya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pilihan Editor: PT TRPN Akui Pelanggaran Pagar Laut di Bekasi, Hadapi Sanksi dan Kewajiban Pembongkaran

Jihan Ristiyanti

Jihan Ristiyanti

Lulusan Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2021 dan bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus