Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa Youtuber Alffy Rev sebagai saksi di kasus Doni Salmanan. Dia akan diperiksa menelusuri aliran duit dari Doni.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Penyidik memanggil saksi atas nama AR,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, di kantornya, Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ramadhan mengatakan Alffy Rev sudah datang ke Bareskrim memenuhi panggilan tersebut. Dia mengatakan pemeriksaan masih berlangsung. “Sekarang masih berlangsung,” kata dia.
Menurut Ramadhan, penyidik Bareskrim masih terus melakukan penelusuran terhadap aliran duit dari afiliator binary option Quotex tersebut. Dia mengatakan penyidik akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri aliran dana tersebut.
Alffy Rev atau Awwalur Rizqi Al-firori merupakan pencetus proyek Wonderland Indonesia. Dia sendiri mengakui bahwa proyek tersebut mendapatkan bantuan dana dari Doni. Alffy sempat menyatakan siap mengembalikan dana itu.
Adapun Doni ditetapkan menjadi tersangka penipuan dan pencucian uang yang berhubungan dengan aktivitasnya sebagai afiliator binary option Quotex. Bareskrim menjerat Doni dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Baca: Doni Salmanan Berinvestasi di Aset Kripto, Rugi Terus hingga Sisa Rp500 juta