Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa dugaan korupsi jual beli emas PT Antam, Budi Said, menghadapi tuntutan 16 tahun penjara. Tuntutan tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menilai bahwa Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara 16 tahun," ucap jaksa menyampaikan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat sore, 13 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa menjelaskan durasi hukuman itu dikurangi dengan masa kurungan yang telah dihabiskan oleh Budi Said selama di rumah tahanan negara. Namun, jaksa juga menyampaikan tuntutan pidana penjara itu bisa bertambah enam bulan bila Budi Said tidak membayar denda Rp 1 miliar.
Dalam perkara ini jaksa menuntut Budi Said untuk mengganti rugi kepada negara sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000 serta 1.136 kg (1,1 ton) emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584.
"Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut,” kata jaksa.
Namun, apabila harta benda pengusaha yang kerap dijuluki Crazy Rich Surabaya itu juga tidak mencukupi, Budi Said terancam hukuman penjara selama delapan tahun.
Budi Said didakwa merekayasa pembelian emas di bawah harga resmi bersama terdakwa lain yakni Eksi Anggrani sebagai Broker, Endang Kumoro sebagai Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam, Misdianto sebagai Tenaga Administrasi BELM Surabaya 01 Antam, dan Ahmad Purwanto sebagai General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Antam.
Budi Said didakwa melakukan korupsi dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai Rp 35,07 miliar, yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam. Perkara ini disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,07 triliun.
Selain didakwa melakukan korupsi, Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya. Ia diduga menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Budi Said dengan pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Budi Said juga terancam pidana sesuai Pasal 3 atau Pasal 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.