Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu mendapat vonis pidana mati dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur. Pembacaan putusan terhadap ketiga terdakwa ini disampaikan pada Kamis, 6 Maret 2025 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Merujuk laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Idi, ketiga terdakwa masing-masingnya bernama Sayed Fackrul, Muzakir, dan Ilyas Amren. Mereka dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata amar putusan yang dikutip Tempo pada laman SIPP Pengadilan Negeri Idi, Sabtu, 8 Maret 2025. Adapun satu dari tiga terdakwa ini sebelumnya juga pernah mendapatkan vonis pidana mati dalam kasus narkoba. Dia adalah Sayed Fackrul.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi mengadili para terdakwa dengan menetapkan barang bukti berupa sembilan karung goni berisikan 180 bungkus sabu-sabu yang dibalut dengan kemasan teh cina Guanyingwang dan kertas karbon. Berat barang buktinya mencapai 185.500,8 gram atau 185,5 kilogram.
Berdasarkan surat dakwaan yang tercantum dalam data umum perkara, menyebutkan Sayed Fackrul yang bekerja sebagai nelayan, bersama-sama dengan Ilyas Amren dan Muzakir melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika di Perairan Ujung Peureulak. Aksi mereka ini diketahui oleh petugas kepolisian dan tertangkap pada pukul 01.30 WIB, Sabtu, 15 Juni 2024 lalu.
Aksi Sayed Fackrul dan dua terdakwa lainnya ini sudah mereka rencanakan sejak awal Juni tahun lalu. Berawal dari Sayed Fackrul yang berada di kamar sel Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banda Aceh oleh Khaidir alias Pak Haji yang kini masih buron. Khaidir menawar Sayed Fackrul untuk mengambil sabu-sabu sebanyak 300 kilogram dari Malaysia dan mengatur peredarannya.S
Sayed Fackrul lantas menghubungi Muzakir untuk merencanakan penjemputan narkotika Golongan I itu. Dua terdakwa ini mengatur pembelian minyak solar untuk kapal yang akan berangkat ke laut mengambil sabu-sabu dan mengatur pengangkutan sabu ketika sampai di darat.
Pada 8 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa Sayed Fackrul menghubungi Ilyas Amren untuk menawari pekerjaan mengambil narkotika ke Malaysia. Ilyas Amren bersedia menerima tawaran itu, dia kemudian mencari kapal sewaan untuk dibawa ke Pelabuhan Simpang Tiga, Kecamatan Julok, Aceh Timur.
Kemudian pada 13 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, sampailah Ilyas Amren dan tiga orang lainnya yang masih buron di koordinat yang sudah ditentukan di Pulau Penang Malaysia. Kapal yang mengangkut sabu-sabu itu melemparkan karung goni ke kapal yang ditumpangi Ilyas Amren.
Setelah narkotika didapatkan, Ilyas Amren pulang ke perairan Aceh untuk memuat narkotika ini ke daratan. Namun aksinya itu diketahui dikejar oleh kapal patroli kepolisian dan bea cukai Indonesia pada 15 Juni 2024 dini hari. Petugas beberapa kali menembak kapal tersebut. Akibatnya Ilyas Amren dan rekan-rekannya melompat ke laut namun akhirnya tertangkap juga.
Petugas menginterogasi Ilyas Amren untuk menyelidiki penyelundupan narkotika itu. Dia lantas mengaku dan menyebutkan kalau ada rekannya bernama Muzakir yang menunggu di daratan untuk memuat sabu-sabu itu. Ilyas kemudian diboyong ke Markas Kepolisian Daerah Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut.