Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bebas, Hakim Sebut Asap Gas Air Mata Terbawa Angin

Vonis tragedi Kanjuruhan.

16 Maret 2023 | 19.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi keluar dari mobil tahanan untuk menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. Majelis hakim memutus bebas mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dari segala dakwaan dalam perkara itu. ANTARA/Didik Suhartono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas untuk terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi dalam sidang yang digelar pada Kamis, 16 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bambang merupakan satu dari tiga terdakwa dari anggota Polri. Dua terdakwa lainnya adalah eks Komandan Kompi 3 Batalyon A Pelopor Brimob Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Hasdarmawan dan bekas Kepala Bagian Operasi Polres Malang Ajun Komisaris Wahyu Setyo Pranoto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hasdarmawan divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, adapun Wahyu tak dikenai hukuman alias bebas. Nasib Wahyu sama baiknya dengan Bambang karena dinilai tak terbukti melanggar dakwaan kumulatif penuntut umum Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2.

Sebagai komandan pasukan pengendali massa (dalmas), sebenarnya Bambang Sidik Achmadi juga memerintahkan anak buahnya untuk melepaskan tembakan gas air mata ke arah kerumunan suporter.

Namun hakim menilai gas air mata pasukan dalmas tak mencederai suporter karena asapnya hilang tertiup angin. Dalam nota putusannya, hakim Abu Ahmad menuturkan kronologi letupan gas air mata pasukan dalmas.

Diawali pada pukul 22.03 ada seorang suporter turun ke lapangan, lalu disusul dua lainnya, untuk mendekati pemain Arema FC yang gontai karena takluk 2- 3 oleh Persebaya Surabaya. Mereka berupaya memeluk pemain pujaanya itu.

Selanjutnya sejumlah suporter ikutan turun ke lapangan dan mencoba mendekati pemain Arema FC. Mereka berbondong-bondong berupaya memeluk penjaga gawang Arema FC, namun ada pula yang melayangkan pukulan.

"Terdakwa Bambang Sidik berhasil mengamankan kipper Arema dan membawanya ke ruang ganti pemain," kata Abu.

Melihat kondisi kian tak kondusif, pemain Persebaya diimbau meninggalkan Stadion Kanjuruhan dalam waktu 5 menit. Semenit kemudian suporter menggeruduk ruang ganti pemain, namun berhasil dicegah dan dihalau pasukan dalmas.

Pada saat bersamaan, banyak suporter turun dari tribun selatan ke arah pasukan brimob yang dipimpin Hasdarmawan. Mereka melempari aparat menggunakan batu dan botol air minum sambil berusaha menerobos pasukan brimob.

"Namun bisa dihalau pasukan brimob dan pasukan dalmas," kata hakim Abu.Pukul 22.09, melihat suporter mulai anarkistis, Hasdarmawan memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata ke arah datangnya ancaman. Dalam waktu yang sama, Bambang Sidik juga memerintahkan anggotanya yang bernama Satrio Aji Lasmono dan Willy Adam Adi menembakkan gas air mata ke tengah lapangan dekat gawang bagian utara.

"Tujuannya untuk mengurasi massa yang terkumpul," ujar hakim.

Bambang Sidik selanjutnya menerima panggilan dari Wahyu Setyo Pranoto melalui handy talky agar mengawal mobil barakuda pemain Persebaya yang tak bisa jalan terhalang bangkai mobil lalu lintas polisi yang dihancurkan suporter.

Bambang pun menaiki kendaraan water canon guna mengawal barakuda.Hakim berpendapat, asap gas air mata yang ditembakkan pasukan dalmas terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan.

Dan ketika asap tersebut sampai di pinggir lapangan sisi selatan pukul 22.10 sudah hilang tertiup angin ke atas. "Asapnya tak pernah sampai ke tribun selatan," kata Abu.

Hal itu dipertegas oleh saksi Dwi Siswanto, Manajer Rakayasa PT Pindad, yang menyatakan bahwa efek gas air mata akan hilang karena trauma angin dan sinar matahari. "Tak ada hubungan kausalitas antara perbuatan terdakwa yang memerintahkan penembakan gas air mata dengan timbulnya korban," tutur hakim.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus