Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jakarta - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Teuku Arsya Khadafi menjelaskan tersangka AA ternyata mengincar tiga wanita pelaku prostitusi online, sebelum melakukan pembunuhan Ida Wasila Ananta.
AA membunuh teman kencannya itu di Hotel Dreamtel Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepada penyidik, AA mengaku memesan Ida dan tiga wanita lainnya melalui aplikasi MiChat. AA berencana merampok para korban usai melakukan kencan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi pada hari yang sama tersangka menargetkan empat orang calon korban dari aplikasi MiChat, tapi dua calon korban pertama tidak jadi karena tidak ada kesepakatan," ujar Arsya di Polres Metro Jakarta Pusat, Ahad, 30 Mei 2021.
Saat memesan yang ketiga, terjadi kesepakatan harga antara Ida dan AA, yaitu sebesar Rp 500 ribu untuk satu kali kencan. Tersangka kemudian bertemu dengan korban di kamar 110 Hotel Dreamtel Menteng.
Kepada penyidik, AA mengaku awalnya akan mengambil barang milik Ida saat korban tengah mandi. Namun saat itu kondisinya tidak seperti yang direncanakannya. AA kemudian mengganti rencana dengan langsung menghabisi Ida yang baru saja selesai melayaninya.
Korban dicekik selama 10 menit dan sempat dipukul pada bagian wajah. Setelah memastikan korban tewas, AA mengambil dua ponsel serta uang Rp600 ribu milik korban.
"Setelah melakukan tindak pidana itu, tersangka coba lanjutkan lagi ke calon korban keempat," ujar Arsya tentang kasus pembunuhan dunia prostitusi online itu.
Namun saat itu AA mengaku panik usai membunuh Ida. Ia kemudian memutuskan untuk menghilangkan barang bukti terlebih dahulu dan tidak jadi bertemu calon korban selanjutnya.
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa tersangka yang bekerja sebagai satpam bank swasta ketagihan judi online. Ia juga pernah melakukan aksi penjambretan dan uang hasil kejahatannya digunakan untuk judi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA kini sudah ditahan oleh Polsek Metro Menteng. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. AA terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
M JULNIS FIRMANSYAH