Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tertangkap Basah Pakai Narkoba, Selebgram Abdul Kadir: Mau Coba-coba

Abdul Kadir mengaku penasaran bagaimana rasa sabu sehingga nekat mencicipinya .

1 Februari 2021 | 18.07 WIB

Selebgram Abdul Kadir bersama temannya F saat dihadirkan di depan awak media di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 1 Februari 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Perbesar
Selebgram Abdul Kadir bersama temannya F saat dihadirkan di depan awak media di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 1 Februari 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram AK alias Abdul Kadir mengungkapkan alasannya mengonsumsi barang haram narkotika jenis sabu. Selebgram dengan 1,7 juta pengikut itu sebelumnya diciduk di sebuah kamar hotel usai pesta sabu bersama temannya yang berinisial F.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Mau coba-coba," kata Abdul Kadir di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 1 Februari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Abdul mengatakan dirinya penasaran bagaimana rasa sabu. Oleh karena itu ia nekat mencoba menggunakannya.

Saat ditampilkan di depan awak media, Abdul Kadir nampak lesu. Ia nampak menunduk lesu dan malu sepanjang konferensi pers kasusnya.

Penangkapan terhadap Abdul Kadir dan F terjadi pada Rabu, 27 Januari 2021. Penangkapan terhadap selebgram itu terjadi di salah satu hotel yang berada di Pancoran, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, Abdul Kadir mengaku baru pertama kali mencoba narkoba sabu. Namun polisi tak percaya begitu saja atas pengakuan Abdul.

Sebab dalam aplikasi chatting di ponsel milik Abdul dan F, polisi menemukan percakapan permintaan narkotika lainnya kepada seseorang. 

"Beberapa chat juga sudah kami lakukan pemeriksaan sebagai barang bukti, termasuk adanya permintaan barang narkotika jenis yang lain dari ponsel milik keduanya," kata Yusri.

Baca juga: Polisi Temukan Alat Hisap Sabu di Penangkapan Selebgram Abdul Kadir

Abdul Kadir dikenakan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus