Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Terungkap, Dadan Tri Yudianto Beli Mobil Sport yang Diberikan ke Hasbi Hasan Secara Tunai

Dadan Tri Yudianto membeli mobil sport yang dia berikan kepada Hasbi Hasan secara tunai.

3 Januari 2024 | 00.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, bersama istri Riris Riska Diana, sebelum mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Desember 2023. Sidang ini dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari dan Rinaldo yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap pengaturan perkara di Mahkamah Agung, Dadan Tri Yudianto, terungkap membeli tiga mobil sport seharga miliaran rupiah dari Show Room Jakarta Auto Garage. Dadan membeli ketiga mobil itu secara tunai. Dua dari tiga mobil itu disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Cerita pembelian mobil itu diungkap Sales Show Room Jakarta Auto Garage, Alan Prima Yosadi, yang menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alan menceritakan bahwa awalnya Dadan melihak iklan penjualan mobil McLaren MP4 yang dia buat pada Agustus 2022.

"Saat itu saya mengiklankan mobil di aplikasi jual-beli mobil bernama Mobil123. Saya mengiklankan Mobil McLaren MP4. Lalu, Pak Dadan me-Whatsapp saya dan tanya soal mobil itu," kata Alam dalam sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun menanyakan harga mobil dan kronologi pembelian tersebut secara detail.

"Setelah saudara mengiklankan, lalu bagaimana kronologi mobil itu terjual kepada terdakwa," tanya Jaksa KPK.

Alan mengaku membuka harga Rp 3,5 Miliar untuk McLaren MP4 tersebut. Sore itu, menurut Alam, Dadan langsung menemuinya untuk bertanya lebih lanjut soal mobil tersebut.

"Sorenya langsung datang, dan melihat kondisi fisik kendaraan. Lalu, sore itu langsung sepakat dengan harga Rp. 3,3 Miliar," kata Alan.

Dadan gunakan nama istrinya

Jaksa KPK kembali menanyakan bagaimana hingga pembelian mobil tersebut dilakukan atas nama Riris Riska Diana yang merupakan istri Dadan . Alan mengatakan, Dadan datang bersama istrinya untuk melihat sekaligus dan memberikan uang muka untuk pembelian mobil tersebut.

"Dadan datang bersama istrinya dan men-DP (down payment atau uang muka) mobil sebagai tanda jadi. Dibuatkan kwitansi DP sebesar Rp. 100 Juta melalui rekening Dadan Tri Yudianto," kata Alan.

Alan juga mengatakan, Dadan menggunakan KTP istrinya sebagai jaminan saat transaksi.

"Setiap bikin kwitansi transaksi itu harus menggunakan KTP, saat itu menggunakan KTP istrinya," kata Alam.

Hanya saja, Alan mengaku lupa soal detail pelunasan mobil itu. Jaksa KPK pun membacakan Berita Acara Pemeriksaan Alam saat diperiksa penyidik.

"Saya bacakan ya, pada 2 Agustus, terdakwa mentransfer uang DP sebesar Rp. 100 juta, kemudian 3 Agustus transfer ke rekening BCA sebesar Rp 2,5 miliar. Kemudian, pada hari sama, transaksi transfer atas nama Faizallatul sebesar Rp. 700 juta, jadi totalnya Rp.3,3 miliar," kata Jaksa.

Selanjutnya, transaksi pembelian mobil Ferrari Califonia dan Toyota Land Cruiser 

Sebulan berselang, Alan menyatakan Dadan kembali membeli mobil dari Show Room tempat dia bekerja. Kali ini, Dadan disebut membeli mobil Ferrari Califonia.

Hanya saja, Alam kembali menyatakan lupa detail pembelian itu. Jaksa KPK pun kembali membacakan BAP yang pernah dibuat Alam.

Jaksa mengatakan mantan Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton itu membeli mobil Ferarri Califonia tahun 2010 dengan Nomor Polisi 324 BBB warna merah. Dadan disebut membayar Rp 2,06 miliar pada 23 September 2022. Dadan juga disebut melakukan transfer dari sejumlah rekening. Dadan disebut mentransfer uang muka sebesar Rp. 320 juta dari rekeningnya, lalu  sejumlah Rp 30 juta kepada Musrizal Musa, dan Rp. 100 juta.

Pembelian Toyota Land Cruiser GR Sport 

Lalu, Jaksa juga mengatakan, Dadan juga membeli mobil jenis Toyota Land Cruiser GR Sport pada hari yang sama dengan pembelian McLaren yaitu pada 3 Agustus 2022. Namun, pada 23 September 2023, Dadan baru mentransfer uang sebesar Rp 3,3 miliar dan memberikan uang tunai sebesar Rp. 500 juta untuk mobil berjenis Sport Utility Vehichle  (SUV) tersebut

Jaksa pun menanyakan soal kejanggalan pada transaksi pembelian mobil itu. Jaksa menyebut soal adanya pemajuan tanggal transaksi dalam transaksi itu. Menurut jaksa, tanggal pembelian yang seharusnya pada 3 Agustus 2022 dimajukan menjadi 29 Maret 2023.

Jaksa menyatakan hal itu atas permintaan Hardianko, staf Dadan. Soal ini, Alan mengatakan tak tahu pasti soal itu karena diurus oleh pemilik showroom itu, Musrizal Musa. Dia menyatakan hanya mengetahui bahwa ada penyerahan sejumlah uang dari Hardianko kepada Musrizal untuk memajukan tanggal pembelian mobil itu.

“Kurang tahu (nominalnya),” ucap Alan saat ditanya soal berapa uang yang diberikan Hardianko.

Sebelumnya KPK menyita McLaren MP4 dan Ferrari California dari tangan Hasbi Hasan. Pada Juli 2023. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan penyitaan itu berhubungan dengan kasus dugaan suap dalam pengaturan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana. 

"Benar, di antaranya satu unit mobil mobil merek Ferrari Type California, warna merah metalik dan satu unit mobil merek McLaren, tipe MP4-12C 3.8, warna Volcano Yellow," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis, 13 Juli 2023.

Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan disebut sebagai makelar atau perantara yang menghubungkan debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dengan sejumlah hakim agung. Heryanto disebut menggelontorkan dana hingga Rp 11, 2 miliar untuk memenangkan dua kasus yang sedang berproses di Mahkamah Agung. Dari jumlah itu, Dadan dan Hasbi disebut menerima masing-masing Rp 3 miliar. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus