Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Terungkap, Tahanan yang Diduga Akses Ruang Pimpinan KPK adalah Dadan Tri Yudianto

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut tahanan yang diduga bisa mengakses kantor pimpinan lembaga antirasuah itu adalah Dadan Tri Yudianto.

13 September 2023 | 21.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK mengungkapkan seorang tahanan yang diduga mengakses lantai 15 Gedung Merah Putih tempat pimpinan Lembaga Antirasuah itu adalah Dadan Tri Yudianto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau dilaporan sih Dadan Tri. Tapi betul atau tidak kami kan belum tahu," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu 13 September 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Albertina pun belum dapat memastikan bagaimana cara Dadan Tri mengakses lantai 15 dan apakah memasuki ruangan salah seorang pimpinan KPK tersebut atau tidak. 

"Informasi itu yang kami belum tahu. Kan itu baru laporan dan kami mesti dalami," kata Albertina. 

Dadan Tri Yudianto merupakan mantan Komisaris Independen  PT Wijaya Karya Beton atau Wika Beton yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Kasus suap ini bermula ketika debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dia mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Ketua KSP Intidana Budiman Gandi dalam perkara pemalsuan dokumen. Untuk mengurus kasus itu, Heryanto diduga berkomunikasi dengan Dadan. 

Heryanto meminta bantuan Dadan untuk mengurus kasus itu agar Budiman Gandi diputus bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen. 

KPK menduga Dadan kemudian meminta fee kepada Heryanto. Dari komunikasi itu, Heryanto diduga menyerahkan uang sebesar Rp 11,2 miliar dalam 7 kali transfer kepada Dadan. Sebagian uang itu diserahkan kepada Hasbi Hasan pada Maret 2022. Setoran tersebut terbukti moncer dengan dikabulkannya keinginan Heryanto. Majelis Hakim kasasi memvonis Budiman Gandi 5 tahun penjara. 

Dewas KPK dapat laporan tersangka akses ruang pimpinan KPK

Sebelumnya diberitakan, Dewas KPK dapati laporan adanya tahanan korupsi yang menemui pimpinan KPK di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK. 

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya masih mendalami laporan yang sampai ke meja pengawas lembaga antirasuah itu. 

"Ya ada laporan, masih didalami dan dipelajari oleh Dewas," kata Syamsuddin dikonfirmasi Tempo, Selasa, 12 September 2023.


ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | IMAM HAMDI

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus