Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tidak Ada Penyidik, Permadi Minta Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Politikus Partai Gerindra Permadi, batal menjalani lanjutan pemeriksaan hari ini sebagai terlapor atas pernyataan soal revolusi.

27 Mei 2019 | 13.36 WIB

Politikus Partai Gerindra Permadi kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya  sebagai terlapor atas pernyataan seruan revolusi, Senin 27 Mei 2019. TEMPO /Taufiq Siddiq
Perbesar
Politikus Partai Gerindra Permadi kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya sebagai terlapor atas pernyataan seruan revolusi, Senin 27 Mei 2019. TEMPO /Taufiq Siddiq

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Politikus Partai Gerindra Permadi batal menjalani lanjutan pemeriksaan hari ini, Senin 27 Mei 2019, sebagai terlapor atas pernyataan soal revolusi. Pemeriksaan batal lantaran penyidik tidak berada di tempat.

"Kami sudah kesini menemui penyidik tapi penyidiknya pulang pagi, nggak bisa dilakukan pemeriksaan," ujarnya penasehat hukum Permadi, Hendarsam di Polda Metro Jaya, Senin 27 Mei 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca juga : Permadi Dipanggil Lagi Soal Revolusi: Diperiksa Polisi Harus Siap

Padahal, kata Hendarsam, pihaknya bersama Permadi telah memenuhi panggilan hari ini seperti kesempatan penundaan pemeriksaan pada Senin 20 Mei lalu.

" Kami sudah sepakat tidak mungkin menunggu lama-lama, jadi kami minta menjadwalkan ulang," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Permadi sendiri sudah menyatakan siap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada hari ini. "Diperiksa polisi harus siap," ujarnya.

Permadi pun kemudian pergi meninggalkan Polda Metro Jaya bersama tim penasehat hukumnya.

Sebelumnya, Permadi dilaporkan oleh oleh politikus PDI Perjuangan, Stefanus Asat Gusma atas pernyataan revolusi Permadi dalam sebuah video yang kemudian viral di sosial media.

Baca juga :
Dugaan Makar, Permadi: Saya dan Amien Rais Berbeda Sekali

Pasal yang dituduhkan terhadap Permadi, politikus yang pernah bernaung di PDI Perjuangan itu, adalah Pasal 107 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 4 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

TAUFIQ SIDDIQ ADAM PRIREZA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus