Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pemeriksaan Permadi Batal, Polisi Bantah Keterangan Pengacara

Pengacara Permadi sebelumnya mengatakan pemeriksaan batal lantaran penyidik tidak berada di tempat.

27 Mei 2019 | 15.26 WIB

Politikus senior Partai Gerindra, Permadi Satria Wiwoho (tengah) didampingi penasehat hukumnya bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus)  Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 27 Mei 2019. Permadi diperiksa sebagai saksi terlapor oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, terkait kasus penyebaran kebencian dan dugaan makar. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Perbesar
Politikus senior Partai Gerindra, Permadi Satria Wiwoho (tengah) didampingi penasehat hukumnya bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 27 Mei 2019. Permadi diperiksa sebagai saksi terlapor oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, terkait kasus penyebaran kebencian dan dugaan makar. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya membantah keterangan pengacara politikus Partai Gerindra Permadi terkait batalnya lanjutan pemeriksaan Permadi sebagai terlapor atas pernyataan soal revolusi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyebutkan batalnya pemeriksaan hari ini karena alasan kesehatan Permadi. "Penyidik sudah bertemu langsung dengan pak Permadi dan kuasa hukumnya, namun alasan kesehatan yang disampaikan Pak Permadi yang meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang," ujar Argo dalam pesan singkatnya, Senin 27 Mei 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pengacara Permadi, Hendarsam sebelumnya mengatakan pemeriksaan batal lantaran penyidik tidak berada di tempat. "Kami sudah kesini menemui penyidik tapi penyidiknya pulang pagi, nggak bisa dilakukan pemeriksaan," ujarnya di Polda Metro Jaya.

Padahal, kata Hendarsam, Permadi menyatakan siap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada hari ini. "Diperiksa polisi harus siap," ujarnya.

Permadi dilaporkan oleh oleh politikus PDI Perjuangan, Stefanus Asat Gusma atas pernyataan revolusi dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial. Pasal yang dituduhkan terhadap Permadi adalah Pasal 107 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 4 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus