Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kejaksaan Distrik Osaka, Jepang, menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Revi Cahya Sulihatun pada 10 Juni 2024. Penangkapan ini dilakukan di Bandara Internasional Kansai karena Revi kedapatan membawa 1,5 kilogram narkoba ke Negeri Sakura tersebut. Revi diketahui membawa narkoba itu dari Jakarta dan sempat transit di Bandara Udara Internasional Kuala Lumpur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terkait permasalahan itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan tengah melakukan pemantauan soal penangkapan sejumlah WNI di luar negeri dalam kasus peredaran narkoba tersebut. “Di Osaka juga,” ujar Kepala BNN, Marthinus Hukom saat ditemui Tempo di kantornya, Selasa, 2 Juli.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri menyatakan ada 165 orang WNI yang terancam mendapat hukuman mati di luar negeri. Sebagian besar dari mereka, menurut data Kemlu ditangkap di sejumlah negara karena menjadi kurir narkoba.
Adapun nama Revi Cahya Sulihatun sebelumnya ramai dibicarakan karena keluarga dan temannya mengira ia hilang saat tiba di Osaka. Kabar tersebut bahkan sempat ramai di media sosial karena banyak orang yang membantu mencari keberadaannya.
Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi penangkapan WNI di Osaka akibat membawa narkoba 1,5 kilogram? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Kronologi Penangkapan WNI di Osaka
Revi berangkat dari Jakarta pada 9 Juni 2024. Dia kemudian sempat transit di Bandara Internasional Kuala Lumpur Malaysia pada Senin, 10 Juni 2024 pukul 01.55. Dia lalu melanjutkan perjalanan ke Jepang dan sampai di Bandara Internasional Kansai Osaka pada pukul 09.35.
Setelah melalui pemeriksaan imigrasi, Revi diklaim tidak bisa dihubungi oleh pihak teman dan keluarganya. Kabar hilangnya Revi pun beredar di media sosial. Informasi ini diumumkan oleh akun Facebook bernama Lidya Permata Sari Lahagu di grup Backpacker International.
Dua hari kemudian, yakni pada 12 Juni 2024, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osaka mengetahui posisi Revi. Hal ini KJRI karena mendapat surat dari dari Kejaksaan Distrik Osaka terkait penangkapan Revi di Bandara Internasional Kansai.
“(Pada) 12 Juni 2024, KJRI Osaka mendapat surat tertulis dari Kejaksaan Distrik Osaka,” ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Judha Nugraha, Kamis, 20 Juni kepada Tempo
Di surat tersebut tertulis bahwa otoritas Jepang telah menahan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) atas nama Revi Cahya Windi Sulihatun. Penahanan itu dilakukan pada 10 Juni 2024 di Bandara Internasional Kansai Osaka.
KJRI Osaka akhirnya berkesempatan untuk bertemu Revi pada 19 Juni 2024 lalu. Pertemuan itu difasilitasi oleh otoritas setempat. Keluarga Revi juga telah mendapat informasi soal keberadaan dan kondisi Revi sejak 14 Juni.
Saat ini, otoritas setempat, tengah melakukan penyelidikan terhadap Revi dan diperkirakan memakan waktu satu bulan atau lebih. Dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Distrik Osaka, Revi mendapat pendampingan kuasa hukum dari KJRI Osaka.
Sebelum terjerat masalah di Osaka, Jepang Revi diketahui pernah bekerja di Malaysia. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Judha Nugraha. “Revi pernah kerja di Malaysia,” ujar Judha saat ditemui Tempo di Kantor Kemenlu, Senin, 24 Juni 2024.
Dari informasi yang beredar, Revi diduga sebagai pekerja ilegal. Namun Judha belum bisa memastikan hal ini. Meski begitu, tujuan Revi ke Osaka memang untuk bekerja, informasi ini didapat Judha dari pihak keluarga.
Adapun dugaan bahwa Revi adalah pekerja yang bermasalah diungkapkan oleh akun instagram klarifikasi_saya dengan nama Erika, yang mengaku kenalan Revi. Akun tersebut sengaja ia buat baru-baru ini untuk klarifikasi. Karena ia sempat dihujat terlibat dalam kasus Revi yang semula diduga hilang.
Ia menulis, membantu Revi agar stamp banned yang dikeluarkan imigrasi Malaysia kepada Revi bisa dihapus. “Karena paspor Revi stamped banned dari Malaysia dua kali, karena dicurigai kerja ilegal di Malaysia,” tulis akun tersebut.
Seseorang yang mendapat stamp banned artinya ia masuk daftar blacklist untuk masuk ke wilayah negara itu. Judha tidak bisa mengkonfirmasi kebenaran fakta yang dikatakan akun tersebut, karena data blacklist suatu negara bersifat rahasia dan hanya dimiliki oleh negara yang bersangkutan.
Menurut Judha, secara umum termasuk di Malaysia, stamp banned tidak bubuhkan di paspor fisik seseorang. Melainkan, tercatat lewat sistem keimigrasian. Blacklist itu pun memiliki kurun waktu tertentu. Jadi, selama seseorang masih masuk dalam daftar yang aktif, secara hukum ia dilarang memasuki negara tersebut.
RADEN PUTRI | TIM TEMPO
Pilihan Editor: Migrant Care Sebut Revi Cahya Sulihatun Dijebak Sindikat Narkoba Jepang, Bertukar Tas dengan Temannya di Malaysia