Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim opsnal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari Papua Barat menangkap tiga pelaku dalam sindikat produksi senjata api rakitan yang sudah beraksi selama tiga tahun di daerah itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tiga pelaku yang belakangan diketahui merupakan satu keluarga, yakni Ayah dan dua orang anak laki-laki kini mendekam di rutan Polresta Manokwari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu 18 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong melalui Kasat Reskrim AKP Raja Napitupulu mengatakan tiga tersangka yakni PE, JHE dan TK memiliki hubungan keluarga (ayah dan anak) yang memiliki peranan masing-masing dalam sindikat tersebut.
"Tersangka PE berperan sebagai pembuat senjata api, sementara JHE dan TK berperan sebagai penjual hasil produksi ke masyarakat luas di wilayah Papua Barat," kata Raja.
Produksi senjata api rakitan telah berlangsung sejak 2019-2024 atau tiga tahun tanpa diketahui masyarakat sekitar karena dibalut usaha bengkel motor.
"Tidak ada warga yang curiga, karena memang lokasi produksi senjata rakitan itu tepatnya di bengkel motor," katanya.
Namun berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya penawaran penjualan senjata oleh salah satu tersangka, yang kemudian dikembangkan oleh Polisi akhirnya terungkap lokasi produksinya.
"Informasi awal dari masyarakat yang dikembangkan tim opsnal Satreskrim berhasil mengamankan tiga pelaku dari lokasi (tempat produksi) di kawasan Amban Pantai Distrik Manokwari Barat," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan bersama tiga pelaku, yakni 3 pucuk senpi rakitan laras pendek, 2 senpi rakitan laras panjang dan satu butir amunisi jenis kaliber 5,56 mm.
Pengakuan tiga tersangka, bahwa puluhan senpi rakitan hasil produksi selama tiga tahun sudah terjual di wilayah kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, dan Pegunungan Arfak.
"Untuk memastikan kepada siapa puluhan senpi tersebut sudah beredar masih kami kembangkan lebih lanjut," katanya.
Tiga tersangka dengan dijerat pasal Pidana sebagaimana diatur dalam UU Darurat RI dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.